BANDA ACEH – Keluarga dari Nasib (40), terduga bandara narkoba yang tewas tertembak senjata milik petugas dari Satres Narkoba Polres Belawan, membantah bahwa korban sempat membawa senjata tajam jenis pisau.
“Kalau dari pihak kami sendiri, keluarga sudah sampaikan tidak akan mungkin ada senjata tajam itu,” kata Alex Tampubolon selaku Kuasa Hukum Keluarga Nasib dari LBH Cakra Keadilan di Propam Polda Sumut, Rabu (16/11).
Alex mengaku sangat menyayangkan penangkapan itu berujung pada kematian Nasib. Dia menilai pihak kepolisian telah melanggar prosedur.
“Kalau penjelasan kepolisian bahasanya itu almarhum melawan dan mempunyai senjata tajam, sehingga polisi bertindak melakukan pembelaan diri. Saya rasa pembelaan diri mungkin tidak mematikan paling melumpuhkan,” ungkapnya.
Dia juga sangat menyayangkan saat anggota kepolisian pergi meninggalkan Nasib dengan kondisi berlumuran darah seusai terkena tembakan di bagian leher.
Saat itu, petugas mengaku diserang oleh sejumlah warga. Namun, Alex membantah adanya penyerangan itu.
“Sebenarnya tak ada di massa, tapi korban ditinggalkan begitu saja. Akhirnya keluarga yang bawa ke rumah sakit. Sudah tiba di rumah sakit, polisi malah datang ke rumah sakit. Seperti apa tindakan tanggungjawabnya, kalau memang tau korbannya sudah tidak bernyawa diselamatkan dulu lah,” ujarnya.
Keluarga Nasib yang tak terima dengan kematian korban lalu membuat laporan di Propam Polda Sumut.
Mereka menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sehingga mengakibatkan Nasib tewas dengan luka tembakan di bagian leher.
“Kami saat ini bersama dengan istri dari almarhum melaporkan (dugaan pelanggaran, red) SOP yang melakukan penembakan terhadap Nasib yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Apakah dia (polisi,red) melakukan (penembakan,red) itu sesuai dengan prosedural dan proporsional,” kata Alex.
Dia menyebut ada tiga oknum polisi yang dilaporkan oleh pihaknya. Ketiganya merupakan anggota polisi yang saat itu datang ke lokasi untuk menangkap Nasib.
Ketiga oknum polisi itu, kata Alex, dua berpangkat brigadir dan satu Aiptu.
“Ada tiga (yang dilaporkan,red),” ujarnya.
Namun, setelah masuk ke bagian Propam Polda Sumut, Alex mengaku pihaknya disuruh untuk berkoordinasi dengan Polres Belawan.
Sebab, kasus itu sudah ditangani di Polres Belawan.
“Cuma di Polres Belawan sudah ada laporan, menurut keterangan Propam Polda Sumut bahwasanya dalam membuat laporan itu tidak boleh beberapa LP sama perkara. Untuk itu, kami disuruh koordinasi sama Propam Polres,” ujarnya.
































































































Beri Komentar