BANDA ACEH – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjalani pemeriksaan kode etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lebih dari sepekan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Anwar Usman terbukti bersalah telah melaukan nepotisme atas putusan batasan usia capres/cawapres 2023.
Anwar Usman sebagai ipar dari Jokowi disebut memberikan putusan berpihak pada keponakannya, Gibran Rakabuming agar bisa menjadi Cawapres di Pilpres 2024.
Putusan itu masuk dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Hal itu disampaikan oleh Jimly di Gedung MK pada Jumat (3/11/2023).
“Iyalah,” kata Jimly
Jimly mengungkapkan jika Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.
“21 semuanya,” jelas Jimly.
Dia menjelaskan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan.
Namun Jimly merasa bersyukur karena ia mampu menyelesaikannya dalam tempo 15 hari.
Jimly pun boleh berbangga karena seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, sudah selesai.
Kini MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman yang dilakukan pada hari ini Jumat, 3 November 2023.
“Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.
Kemudian terkait bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan semuanya sudah lengkap.
Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan sejumlah surat-menyurat.
Menurut Jimly untuk kasus ini ia tak merasa kesulitan untuk membuktikannya.
“Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.
Dan terkait bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly berujar jika itu adalah permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.
“Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly.
Respons Anwar Usman
Anwar Usman mengaku tidak ikut memutuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang menolak gugatan terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Alasannya karena dirinya tertidur setelah minum obat.
“Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran,” ujar Anwar Usman setelah diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) dikutip dari Kompas.com pada Jumat (3/11/2023).
Jawaban itu dilontarkannya perihal keberadaan surat keterangan sakit sebagai bukti.
Anwar juga membantah kabar bahwa ketika itu dirinya tak ikut memutus perkara karena ingin menghindari konflik kepentingan.































































































