UPDATE

Salam.life
ACEH
ACEH

Siswa SMAN 13 Banda Aceh Dapat Penyuluhan Hukum Terkait Bullying dan Cyber Bullying

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melanjutkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini Tim Punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMA Negeri 13 di Gampong Jawa ,Kecamatan Kutaraja,Kota Banda Aceh, Selasa 5 Maret 2024.

Penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 Jaksa Masuk Sekolah tersebut bertajuk “Bullying dan Cyber Bullying”.

Pada Kesempatan itu, Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan pengetahuan Dasar tentang Hukum, proses hukun dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar Kepada 50 Siswa dan Siswi SMA Negeri 13 Banda Aceh.

Ali Rasab, Mengajak Siswa agar mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelangaraan hukum sebab pelangaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi.

Ia juga menjabarkan pengertian hukum kapada siswa SMA 13 Banda Aceh. Disebutkan, secara sederhana Hukum merupakan sekumpulan Peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwewenang sifatnya mengikat dan memaksa apabila melanggar akan di kenakan sanksi.

“Maka kenali hukum dan Jauhi hukuman,” kata Ali Rasab Saat menjelaskan Materi hukum kepada Siswa.

Selain itu hadir sebagai Pemateri Kasi Oharda Kejati Aceh, Khaerul Hisam, SH, MH. Ia menjelaskan bahaya Cyber Crime di era globalisasi saat ini yang harus dikenali dan waspadai.

Menurutnya Cyber crime merupakan sesuatu kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan Undang-undang yang berlaku. Hisam menyebut ada jenis kejahatan cyber yang mengancam pengguna media sosial saat ini.

Diantaranya, Phising yaitu Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.

Selanjutnya ada jenis penipuan Carding atau kejahatan siber yang memanfaatkan data kartu kredit orang lain untuk bertransaksi.

“Data kartu kredit tersebut dapat diperoleh dengan berbagai Cara, misalnya meretas situs tempat Anda menggunakan namor kartu kredit untuk berlangganan dan menanamkan hardware khusus di balik mesin EDC yang Anda gunakan untuk membayar di supermarket,” jelas Hisam.

Kemudian, Cracking yaitu tindak kejahatan berupa Cyber intrusion yang dilakukan dengan masuk ke dalam sistem sebuah komputer atau software dengan cara menghapus sistem keamanan software atau komputer tersebut.

“Tujuan dari cracker atau pelaku tindak pidana cracking ada berbagai macam, mulai dari menanamkan malware, mencuri data, hingga membuat software bajakan. Sering disebut Hacking,” ungkapnya.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.