HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) memberikan penjelasan fasilitasi terkait keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2024.
Dalam surat yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, tertanggal 5 Maret 2024, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, menguraikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam menyelesaikan proses penetapan APBA 2024.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Pj Gubernur Aceh Nomor 900.1/2490 tanggal 28 Februari 2024 perihal permohonan fasilitasi terkait keterlambatan penetapan APBA 2024 dan surat Ketua DPRA Nomor 005/0350 tertanggal 4 Maret 2024 perihal undangan rapat.
Horas menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan oleh kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bersama dengan DPRA melalui badan anggaran.
“Penyempurnaan hasil evaluasi tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRA,” kata Horas dalam surat yang diterima media ini, Rabu (6/3/2024).
Keputusan pimpinan DPRA tersebut, lanjutnya, dijadikan dasar penetapan peraturan daerah (qanun) tentang APBA. Kemudian, keputusan pimpinan DPRA disampaikan kepada Mendagri untuk APBA provinsi dan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk APBA kabupaten/kota paling lambat tiga hari setelah keputusan tersebut ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
Horas juga mengingatkan, penetapan atas keputusan pimpinan DPRA harus memperhatikan beberapa hal, antara lain:
- Dalam hal pimpinan DPRA berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRA menandatangani keputusan pimpinan DPRA.
- Dalam hal keputusan pimpinan DPRA tidak diterbitkan sampai dengan tujuh hari sejak diterima hasil evaluasi dari Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota, kepala daerah menetapkan qanun tentang APBA berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi.
- Qanun tentang APBA harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Mendagri bagi provinsi dan gubernur selaku wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah Aceh dan DPRA
Dalam surat yang bersifat sangat segera ini, Horas meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
































































































Beri Komentar