- Gubernur melalui TAPA bersama badan anggaran DPRA melakukan pembahasan bersama sebagai tindak lanjut tahapan hasil evaluasi APBA 2024 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900.1.1-108 Tahun 2024 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA 2024.
- Pembahasan difokuskan pada rekomendasi hasil evaluasi dan dituangkan dalam matriks (awal, menjadi dan keterangan) sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dan disepakati bersama paling lambat tujuh hari sejak diterima hasil evaluasi dari Mendagri.
- Kesepakatan hasil evaluasi sebagaimana tersebut pada angka 2, menjadi dasar penetapan keputusan pimpinan DPRA.
- Dalam hal keputusan pimpinan DPRA sebagaimana dimaksud pada angka 3, tidak diterbitkan sampai dengan tujuh hari sejak diterima hasil evaluasi dari Mendagri, gubernur menetapkan qanun tentang APBA berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Selanjutnya, qanun tentang APBA 2024 disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi.
- Dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam memastikan Pemerintah Aceh menindaklanjuti hasil evaluasi, Pemerintah Aceh menyampaikan hasil tindak lanjut evaluasi beserta matriks (awal, menjadi dan keterangan) sebagai bagian kelengkapan clearance persetujuan pemberian nomor registrasi qanun tentang APBA 2024 yang ditetapkan oleh Gubernur Aceh.***
Artikel Kemendagri Beri Penjelasan Soal Keterlambatan Penetapan APBA 2024 pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.































































































Beri Komentar