BANDA ACEH – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun dituding telah melakukan provokasi kepada mahasiswa perihal UU TNI.Dalam sebuah flyer bertulis “Klarifikasi Terbuka untuk Mengembalikan Marwah UNJ”, yang dibuat BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNJ ditengarai Ubedillah menjadi otak di balik provokasi tersebut. Hal itu dakui oleh seorang mahasiswa FISH UNJ. Flyer tersebut seakan mengajak mahasiswa untuk menolak bahkan memusuhi para pendukung UU TNI.
Sebelumnya, guru besar UNJ mengeluarkan pernyataan untuk menghormati keputusan DPR atas pengesahan RUU TNI. Kemudian disusul pernyataan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Muhammad Falah Musyafa yang memberikan dukungannya pada revisi UU TNI.
Menanggapi itu, Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menilai tindakan Ubedillah cenderung anti demokrasi karena menolak perbedaan pandangan yang terjadi di lingkungan kampus.
“Dunia akademik seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat dan terbuka, bukan alat untuk menanamkan sikap intoleran terhadap perbedaan pandangan. Sebagai seorang akademisi, seharusnya Ubedillah Badrun menjunjung tinggi prinsip kebebasan akademik dengan membuka ruang diskusi yang objektif,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya, Senin malam, 24 Maret 2025.
“Namun yang terjadi justru sebaliknya, dia (Ubedillah) memprovokasi mahasiswa untuk menentang pandangan yang sah dan konstitusional dari Ketua Umum HMI UNJ maupun salah satu guru besar UNJ,” tambahnya.
Lebih lanjut, Noor Azhari menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Dalam Pasal 22A UUD 1945 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan undang-undang sudah diatur, yang berarti setiap revisi UU merupakan proses yang legal dan konstitusional. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghalangi atau menstigmatisasi wacana revisi UU TNI sebagai sesuatu yang tabu, bahkan kita lihat sikap negara yang mempersilakan siapapun yang berbeda pandangan dan silakan gugat ke MK, itu sebagai bentuk demokrasi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa upaya menggiring opini seolah-olah mendukung revisi UU TNI adalah tindakan yang salah merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir seseorang.
“Ini adalah bentuk penggiringan opini yang tidak sehat. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tidak boleh ada upaya membungkam aspirasi yang sah dalam koridor demokrasi,” tegasnya.
































































































Beri Komentar