BANDA ACEH – Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh) resmi membentuk tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025–2029. Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 600.1.2/713/2025 yang ditandatangani pada Rabu (23/4/2025).
Namun, kebijakan ini langsung menuai kritik dari sejumlah kalangan. Komposisi tim yang dinilai “terlalu gemuk” dianggap berpotensi mengganggu efektivitas penyusunan rencana pembangunan lima tahunan tersebut.
Menanggapi sorotan tersebut, Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman, yang akrab disapa Ampon Man, menjelaskan bahwa keberagaman unsur dalam tim justru bertujuan untuk menghimpun sebanyak mungkin gagasan.
“Tim RPJM ini dibentuk untuk menyiapkan dokumen kerja Pemerintah Aceh lima tahun ke depan, dengan melibatkan partai politik, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, praktisi, pelaku bisnis, serta unsur pemerintah Aceh sendiri,” ujarnya, Sabtu (27/4/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh berupaya merangkul dan menghimpun sebanyak mungkin masukan dari seluruh pihak, baik yang pernah mendukung pasangan gubernur dan wakil gubernur sebelumnya maupun pihak lain yang peduli terhadap pembangunan Aceh.
“Masukan tersebut akan menjadi bagian dari dokumen resmi Pemerintah Aceh untuk periode 2025–2029, sejalan dengan visi dan misi Mualem-Dek Fadh,” kata Ampon Man.
Menurut Ampon Man, tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan adanya semangat bersama untuk membangun Aceh yang lebih baik.
“Banyaknya pihak yang dilibatkan dalam Tim RPJM bertujuan untuk memperkaya ide, konsep, dan pemikiran dalam membangun Aceh ke depan,” terangnya.
Selain itu, Tim RPJM juga bertugas menyiapkan Rencana Strategis untuk seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), yang meliputi Sekretariat Pemerintah Aceh, Sekretariat DPR Aceh, 27 dinas, 12 lembaga teknis, dan 6 lembaga istimewa, dengan ratusan bidang dan unit kerja di dalamnya.
Lebih lanjut, Ampon Man mengatakan, Tim RPJM ini juga ditugaskan menyusun rencana strategis seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), yang mencakup Sekretariat Pemerintah Aceh, Sekretariat DPR Aceh, 27 dinas, 12 lembaga teknis, dan 6 lembaga istimewa. Ratusan bidang dan unit kerja di dalamnya akan memiliki pedoman kerja lima tahunan yang disiapkan oleh tim tersebut.
“Tim ini juga akan melahirkan Rancangan Qanun RPJM Aceh 2025–2029, yang akan menjadi landasan hukum program kerja Pemerintah Aceh selama lima tahun ke depan, serta dokumen rencana kerja strategis untuk seluruh SKPA,” kata Ampon Man.































































































Beri Komentar