Penulis: Hanny N**
KEMENTERIAN Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk kategori rumah tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrem.
Hidup di negeri yang menganut sistem kapitalisme sering kali memaksa masyarakat untuk menerima ketimpangan sebagai takdir. Kesenjangan ekonomi yang begitu mencolok memperlihatkan betapa sistem ini hanya menguntungkan segelintir orang. Mereka yang kaya semakin tajir, sementara masyarakat kecil harus memutar otak demi bertahan hidup—bahkan sekadar untuk berteduh di tempat yang layak.
Fenomena tidak tersedianya rumah layak huni adalah cerminan paling nyata dari ketimpangan tersebut. Data demi data memperlihatkan bahwa jutaan rakyat Indonesia tinggal di rumah yang tidak memenuhi standar keselamatan. Ada yang tinggal di bantaran sungai, di kolong jembatan, rumah semi-permanen yang nyaris ambruk, atau bahkan di kontrakan sempit yang diisi melebihi kapasitas. Mirisnya, sebagian bahkan harus hidup berpindah-pindah karena tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Masalah ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi menyangkut nyawa. Setiap musim hujan, banyak keluarga yang dilanda kecemasan karena rumah mereka rawan longsor, kebanjiran, atau bahkan roboh. Tapi bagi mereka, rumah itu satu-satunya pilihan. Sebab harga rumah layak sudah tidak terjangkau lagi, dan pemerintah tampaknya hanya sibuk membangun proyek-proyek elit yang dikuasai korporasi properti.
Sumber masalah ini jelas yakni sistem kapitalisme yang menjadikan segala hal sebagai komoditas, termasuk tanah dan rumah. Kapitalisme memandang rumah sebagai barang dagangan yang bisa diperjualbelikan demi keuntungan sebesar-besarnya. Korporasi besar mengendalikan harga rumah, tanah, hingga bahan bangunan. Negara hanya berperan sebagai regulator yang menetapkan izin dan kebijakan, namun tidak bertanggung jawab langsung atas pemenuhan kebutuhan tempat tinggal rakyatnya. Inilah buah dari sistem yang mencabut tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat.
Padahal, rumah adalah kebutuhan primer manusia. Ia bukan sekadar tempat berteduh dari hujan dan panas, tetapi juga tempat membangun keluarga, menjaga kehormatan, dan melaksanakan banyak ibadah. Islam sangat memahami hal ini dan menjadikannya sebagai bagian dari kebutuhan pokok yang wajib dijamin oleh negara.
Dalam sistem Islam, rumah layak huni bukanlah impian semu. Khilafah sebagai institusi negara Islam menjadikan tempat tinggal sebagai hak dasar setiap individu yang wajib dipenuhi negara. Negara akan menjamin ketersediaan rumah, baik dengan memfasilitasi pembangunan rumah untuk rakyat miskin, menyediakan tanah yang dikelola dengan syariat, maupun memastikan bahan-bahan bangunan mudah diperoleh dan murah karena banyak di antaranya termasuk kepemilikan umum, seperti kayu, pasir, dan air.

































































































Beri Komentar