Negara juga akan menjamin lapangan pekerjaan yang luas dengan gaji mencukupi, sehingga rakyat mampu membangun atau membeli rumah tanpa harus berurusan dengan lembaga riba. Dalam Khilafah, tidak akan ada KPR ribawi yang menjerat rakyat selama puluhan tahun. Sebab riba adalah haram dan Islam melindungi rakyatnya dari sistem keuangan yang zalim.
Allah SWT berfirman: “Dan Allah menjadikan rumah-rumahmu sebagai tempat ketenangan bagimu…” (QS. An-Nahl: 80)
Ayat ini menunjukkan bahwa tempat tinggal adalah anugerah dari Allah yang seharusnya memberi ketenangan, bukan sumber kesengsaraan akibat beban cicilan, sempitnya ruang, atau bahayanya bangunan.
Sejarah mencatat, pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, salah satu kebijakannya adalah menjamin setiap rakyat yang hijrah ke Madinah memiliki tempat tinggal. Umar juga memerintahkan untuk membangun rumah-rumah sederhana bagi para fakir miskin di kota-kota baru yang dibuka. Semua ini dilakukan bukan dengan sistem utang-piutang, tapi dari kas negara (Baitul Mal) yang memang disediakan untuk memenuhi hajat dasar rakyat.
Lebih dari itu, sistem Islam memiliki kebijakan istimewa terkait tanah. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”(HR. Abu Dawud)
Dalam konteks kepemilikan tanah, Islam tidak membiarkan tanah terbengkalai. Jika seseorang memiliki tanah tapi tidak memanfaatkannya selama tiga tahun, maka negara berhak mencabut kepemilikan dan memberikannya kepada orang lain yang siap memanfaatkannya, termasuk untuk membangun rumah. Ini adalah bentuk keadilan luar biasa yang hanya mungkin terwujud dalam sistem Islam.
Di bawah Khilafah, pembangunan hunian tidak akan dikendalikan oleh korporasi rakus yang hanya melihat laba. Khalifah akan mengatur agar tata ruang, sanitasi, lingkungan, serta akses terhadap air bersih dan fasilitas umum berada dalam standar yang menjamin keselamatan dan kenyamanan hidup. Tak ada permukiman kumuh atau pembangunan liar yang tak terurus, karena negara bertindak sebagai pelayan rakyat yang sejati.
Bandingkan dengan kondisi saat ini. Banyak proyek perumahan justru menyebabkan bencana banjir karena alih fungsi lahan, longsor karena penataan buruk, pencemaran karena limbah dan sampah tidak terurus. Semua ini karena pembangunan hanya dilihat dari sisi ekonomi, bukan maslahat rakyat.
Khilafah hadir bukan hanya sebagai institusi politik, tapi sebagai pelindung hak hidup rakyat. Termasuk dalam hal ini adalah hak memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan menenteramkan.
































































































Beri Komentar