AKSI penyerobotan atau yang kini akrab disebut sebagai “begal pulau” terhadap empat pulau yang selama ini secara historis dan administratif berada di wilayah Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, telah menjadi sorotan nasional. Keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara bukan hanya menciptakan ketegangan administratif, tetapi juga luka kolektif bagi masyarakat Aceh.
Polemik ini mencuat tidak hanya karena menyangkut urusan batas wilayah, melainkan karena dugaan kuat adanya konflik kepentingan yang menyelimuti kebijakan tersebut. Dari pejabat pusat hingga tokoh lokal, semuanya ikut terseret dalam perdebatan ini, yang kian menajam dan menguak aroma busuk dari campur tangan kepentingan politik dan ekonomi.
Konflik Bukan Sekadar Tapal Batas
Banyak pihak mencoba mengkonstruksi narasi bahwa permasalahan ini merupakan sengketa lama yang baru mendapat perhatian serius. Basarin Yunus Tanjung dari Pemerintah Provinsi Sumut, serta Safrizal ZA dari Kemendagri menyampaikan bahwa masalah perbatasan ini sudah mengendap selama puluhan tahun. Namun, pernyataan ini terbantahkan oleh data historis yang kuat. Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI, tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut memang bagian dari Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.
Surat resmi Hindia Belanda bertanggal 8 Juli 1925 yang dikeluarkan di Kutaradja dan ditujukan ke Weltevreden, Jakarta, turut memperkuat klaim ini. Laporan itu mencatat wilayah administrasi Singkil, termasuk pulau-pulaunya, tanpa mencantumkan adanya sengketa dengan wilayah Tapanuli (Sumut saat ini). Artinya, tidak ada dasar historis yang sahih bagi Sumut untuk mengklaim keempat pulau tersebut.
Namun sayangnya, pendekatan yang diambil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian justru mengarah pada kebijakan yang tidak hanya maladministratif, namun juga memanipulasi narasi sejarah. Penjelasannya tentang adanya perdebatan antara Residen Aceh dan Residen Tapanuli pada 1928 sangat problematik, karena pada tahun tersebut Aceh masih berada dalam masa konflik dan di bawah kendali militer, bukan sipil. Maka sangat disayangkan jika seseorang dengan latar belakang akademik setinggi Tito mengabaikan fakta-fakta dasar tersebut.
Kepentingan di Balik Kebijakan
Ada pertanyaan besar yang perlu diajukan: mengapa pemerintah pusat begitu ngotot mengambil alih administrasi keempat pulau tersebut? Jawabannya bisa jadi terletak pada potensi kekayaan alam dan prospek investasi masa depan. Muslim Ayub, anggota DPR, menyebutkan bahwa terdapat potensi migas besar di kawasan tersebut, dan bahwa Uni Emirat Arab sudah sejak empat tahun lalu berminat untuk berinvestasi di Aceh Singkil.
































































































Beri Komentar