BANDA ACEH – Dari total 56 wakil menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, sebanyak 30 wamen sudah kebagian jatah jabatan komisaris, baik di perusahaan BUMN maupun anak cucu perusahaan BUMN.Dengan 30 wamen yang telah merangkap jabatan, masih ada 26 wamen lain yang diprediksi menunggu kursi sejumlah posisi lain di perusahaan BUMN.
Alhasil, aturan atau Undang-undang yang melarang pejabat negara merangkap jabatan seolah cuma di atas kertas belaka. Hal itu disampaikan Pengamat Politik Fernando Emas, Jumat 11 Juli 2025.
“Menurut catatan sampai hari ini sudah ada 30 menteri Kabinet Merah Putih yang diangkat sebagai Komisaris BUMN. Ini terlihat bahwa era Presiden Prabowo semakin tidak terarah dalam membangun Indonesia dan hanya sekedar bagi-bagi jabatan terhadap orang-orang disekitarnya,” kata Fernando, Jumat, 11 Juli 2025.
“Apa urgensinya Wakil Menteri diberi rangkap jabatan sebagai komisaris? Apa pendapatan mereka sebagai wakil menteri masih kurang?,” sambung dia.
Ia berpandangan, tidak ada alasan yang logis dapat membenarkan para wakil menteri rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. Atau para wakil menteri dianggap perlu kerja tambahan sehingga harus diberi jabatan sebagai BUMN?
“Kalau memang wakil menteri beban kerjanya terlalu ringan sehingga diberi tugas tambahan sebagai komisaris BUMN, sebaiknya bubarkan saja jabatan wakil menteri,” tegas Fernando.
Ia pun berharap DPR melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) agar juga mencantumkan larangan wakil menteri rangkap jabatan. Sebab, dalam UU tersebut sudah secara jelas melarang menteri rangkap jabatan.
Lebih lanjut Fernando menilai, sebelum DPR melakukan perubahan terhadap UU tersebut, saya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materil terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008.
“Saya kira masih banyak yang ahli untuk dapat ditempatkan sebagai komisaris mewakili pemerintah, tidak harus wakil menteri. Selain itu pada UU tersebut harus dicantumkan larangan pejabat lainnya yang memiliki konflik kepentingan apabila ditempat sebagai komisaris,” tandasnya.
Berikut ini daftar 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di BUMN:
1. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
































































































Beri Komentar