LHOKSEUMAWE – Petugas piket Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe menemukan bungkusan yang dibungkus dengan koran berisikan ganja. Barang haram itu diduga diselundupkan dengan cara dilempar dari luar pada Kamis lalu (5/5/2022) sekitar pukul 5.05 WIB.
Kasubbag TU Lapas Kelas II Lhokseumawe, Amiruddin, didampingi KPLP Ridwan, menjelaskan tentang penemuan ganja itu. Kata dia, berawal dari seorang petugas yang sedang piket di bagian dapur mendengar adanya sebuah benda jatuh yang diikuti suara pecahan kaca.
Selanjutnya, petugas pun langsung menuju lokasi dan menemukan bungkusan yang ternyata berisi ganja.
“Bungkusan yang dilempar dari luar Lapas tersebut tidak langsung dibuka. Namun petugas terlebih dulu melaporkan pada pihak kami,” ujarnya.
Setelah adanya petunjuk dari Kalapas, maka bungkusan itu baru dibuka, sehingga ditemukan tiga bungkusan ganja di dalamnya.
“Yakni dibungkus dalam dua bungkusan rokok dan satu bungkusan kresek,” katanya.
Disamping itu juga pihaknya menemukan adanya pecahan botol.
“Jadi kita perkirakan ketiga bungkusan tersebut dilakban dengan botol. Setelah itu baru dibungkus dengan kertas koran yang juga dilakban. Sedangkan botol digunakan pelaku untuk beban, sehingga bisa dilempar untuk melewati tembok tinggi Lapas ini,” paparnya.
Lanjutnya lagi, saat pelemparan terjadi, kondisi seluruh narapidana masih di dalam barak yang pintunya terkunci.
“Jadi kita sekarang ini kita tidak tahu, siapa pelempar bunkusan ganja itu dan ditujukan ke napi yang mana,” katanya.
Pihak lapas langsung narkoba jenis ganja itu sudah ke Polres Lhokseumawe.