Jumat, 19/04/2024 - 13:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

DPR Aceh Sebar Undangan Pelantikan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bakal menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Prosesi pelantikan Achmad Marzuki akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian di Gedung DPR Aceh, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sehari sebelum pelantikan Pj Gubernur Aceh, pimpinan DPRA mulai menyebar undangan kepada stakeholder di Tanah Rencong. Surat undangan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.

ADVERTISEMENTS

Dalam salinan undangan tersebut disebutkan bahwa pelantikan akan berlangsung di gedung utama DPRA pada pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Para tamu undangan diharapkan hadir ke lokasi acara 45 menit sebelum acara dimulai.

Berita Lainnya:
KNPI Aceh Jaya Terima SK Kepengurusan

Tamu undangan juga diharapkan membawa surat undangan saat mendatangi gedung DPRA. Bagi pimpinan dan anggota DPRA, diminta memakai pakaian sipil lengkap (PSL) dan peci nasional polos.

Sedangkan TNI/Polri diminta memakai PDU-IV dan ibu-ibu diminta memakai pakaian nasional atau seragam organisasi. Sementara para undangan lainnya diharapkan memakai PSL dan peci nasional polos.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, membenarkan pelantikan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh akan digelar dalam rapat paripurna DPRA, besok pagi.

“Benar sesuai arahan dari Bapak Mendagri, walau sebenarnya tidak ada ketentuan pelantikan PJ Gubernur melalui Paripurna Istimewa DPRA,” kata Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Berita Lainnya:
Gugatan Tim AMIN Dinilai Mustahil Menang, Hotman Paris: Bagai Pungguk Merindukan Bulan

Hendra menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) memang tidak diatur soal pelantikan Pj Gubernur di Aceh. Melainkan, UUPA hanya mengatur pelantikan kepala daerah definitif saja.

“Oleh karena itu, kami menyambut gembira permintaan dari Bapak Mentri Dalam Negeri ini, karena beliau menghormati dan menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh,” sebutnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, bahwa saat ini pihak DPRA tengah mempersiapkan agenda pelantikan bekas Panglima Kodam Iskandar Muda sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

“Kami bersama pihak sekretariat dewan sedang bekerja untuk mempersiapkan serta memfasilitasi prosesi acara pelantikan ini. Insya Allah tidak ada hambatan apapun,” pungkasnya.[Adv]

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi