Jumat, 19/04/2024 - 22:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Medina Zein Syok Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas 2 Kasus Berbeda

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Medina Zein terdakwa kasus ancaman dan pencemaran nama baik dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan 1 tahun untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mendengar tuntutan tersebut, Medina Zein mengaku syok.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kaget karena belum pernah,” ungkap Medina Zein kepada wartawan.

ADVERTISEMENTS

Ekspresi wajah adik ipar Ayu Azhari itu pun berbeda dari biasanya. Dengan mengenakan rompi tahanan, Medina Zein tampak pucat dan bingung.

Berita Lainnya:
Film Horor Religi Menjamur, Pengamat: Hanya Tren

Icha Flowdea (Dok tabloidbintang.com)

Tim kuasa hukum Medina Zein juga tidak tinggal diam usai mendengar tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Mereka akan mengajukan nota keberatan yang disiapkan nantinya secara tertulis dan akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya yang digelar pada Kamis (23/9).

“Dari kami akan ajukan nota keberatan. Nanti akan siapkan nota keberatan tersebut secara tertulis di hari Kamis,” kata Dian kuasa hukum hukum Medina Zein.

“Nanti akan kami tuangkan secara tertulis,” timpal Lukman Azhari suami sekaligus pengacara Medina Zein.

Berita Lainnya:
NewJeans Dituduh Syuting Tanpa Izin, Stafnya Teriaki Warga di Jalanan Taiwan

Medina Zein dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP atas laporan Uci Flowdea.

Sementara itu, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(pri)

Sumber: Tabloidbintang

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi