Sabtu, 27/04/2024 - 03:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ada Saksi Sakit Lagi, Pelaksanaan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Makin Nggak Jelas

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Pelaksanaan sidang etik terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak memiliki kepastian kapan digelar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hal tersebut lantaran ada satu saksi lagi, yang dikabarkan sakit sehingga tidak bisa dihadirkan dalam sidang etik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Diketahui, salah satu saksi kunci yaitu mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rachman juga dikabarkan tengah sakit parah dan usai menjalani operasi sehingga membuat sidang etik Hendra Kurniawan ditunda.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Saya sudah tanyakan juga kemarin kepada pak Karowabprof memang sedang dipersiapkan. Karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi. Yang satu tensi, (yang) satu sakit lagi pasca operasi lagi memang masih butuh penyembuhan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kompolnas: Bentrok Antara Oknum TNI dan Brimob di Sorong Harusnya Bisa Dicegah

Dikarenakan sejumlah saksi dan saksi kunci sakit, Dedi belum bisa memastikan kapan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan bisa digelar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv Propam saya informasikan lagi kepada teman-teman ya, mohon sabar,” imbuh Dedi.

Dedi tak menyampaikan spesifik siapa saksi selain AKBP Arif Rachman yang dikabarkan tengah sakit itu.

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan jenderal kedua setelah Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan alias Obstruction of Justice. Namun, dari semua tersangka Obstruction of Justice, hanya Brigjen Hendra yang belum menjalani sidang etik.

Dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Berita Lainnya:
Polres Bantul Petakan Jalur Mudik Rawan Lakalantas, Ini Rinciannya

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Adapun komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan adanya penolakan banding, memastikan menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi