Rabu, 24/04/2024 - 21:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Laporkan Mamad Alkatiri ke Polisi, Apa Alasan Brigitta Lasut?

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Pasal penghinaan kembali memakan korban. Komika, Mamat Alkatiri, dilaporkan oleh anggota DPR, Brigitta Lasut. Mamat,  atas dugaan penghinaan berdasarkan Pasal 310 KUHP pada Selasa (4/10).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Brigitta melaporkan Mamat atas materi roasting-nya di sebuah acara dimana Brigitta menjadi salah satu panel pembicara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Di dalam kasus ini, ICJR kembali mengingatkan sekali lagi bahwa setelah menerima laporan, Kepolisian harus dengan hati-hati memeriksanya. Terlebih, di dalam kasus ini, pernyataan yang diberikan oleh Mamat Alkatiri ditujukan kepada Brigitta bukan sebagai seorang individu namun sebagai seorang pejabat publik.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Demo Minta Bebaskan Ketua Adat Simalungun di Polda Sumut Ricuh

“Memang, saat ini Indonesia masih mengatur pidana terkait dengan penghinaan terhadap pejabat publik. Namun, penghinaan terhadap pejabat publik menjadi sudah tidak lagi relevan dikarenakan sulitnya membedakan antara penghinaan dan kritik,” demikian kata peneliti ICJR Genoveva Alicia (Peneliti).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Berita Lainnya:
Korupsi Rp 271 Trilun, Harta Kekayaan Harvey Moeis hingga Helena Lim Bakal Diusut dan Disita

Sesuai dengan Komentar Umum No. 34 Kovenan Sipol, jabatan publik pada dasarnya sah menjadi obyek kritik dan oposisi politik.

Di dalam diskursus politik, berkaitan dengan figur politik atau pejabat publik, seperti Brigitta, maka standar apa yang disebut sebagai “penghinaan” lebih tinggi dibandingkan dengan orang biasa.

“Sehingga, jika ada pernyataan yang dianggap “menghina” saja berkaitan dengan pejabat publik, hal tersebut tidak seharusnya direspon dengan intervensi pidana,” demikian kata Andi.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi