Jumat, 19/04/2024 - 16:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hasil Investigasi Komnas HAM: Kondisi 14-20 Menit Pasca Pertandingan Arema vs Persebaya Terkendali

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan kondisi Stadion Kanjuruhan dalam 14-20 menit pasca peluit panjang ditiupkan wasit di pertandingan Arema FC vs Persebaya disebut terkendali.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kesimpulan tersebut, Kata Anam, berdasarkan hasil pengamatan dari video yang diperoleh Komnas HAM.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Anam menilai menurut video yang diamati, suporter Arema FC yang masuk ke lapangan hanya ingin memberikan motivasi kepada pemain pasca kekalahan yang dialami dari Persebaya 2-3.

ADVERTISEMENTS

“14-20 menit kondisi stadion masih terkendali. Pemain Arema kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Aremania.”

“Selanjutnya pada saat pemain Arema menuju ruang ganti, sejumlah Aremania menghampiri pemain dan memeluk pemain dengan tujuan memberikan semangat,” papar Anam dalam konferensi pers di Gedung Komnas Ham yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

Lebih lanjut, Anam mengungkapkan temuan ini penting untuk mengukur kapan gas air mata ditembakan oleh anggota kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan telah menjadi sorotan internasional.

Terkait tragedi ini, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi berdarah ini yakni Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Berita Lainnya:
Pemerintah akan Beri Bantuan Kesehatan Satu Juta Dolar AS untuk Palestina

Lalu, dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka melakukan pelanggaran yang berbeda-beda terkait tragedi ini.

Tersangka pertama yaitu Akhmad Hadian Lukita disebut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Listyo mengatakan verifikasi terakhir yang dilakukan oleh PT LIB yakni pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Listyo dalam konferensi pers,  Jumat (6/10/2022).

Kemudian tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.

Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi keselamatan dan keamanan.

Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.

“Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity.”

Berita Lainnya:
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran 5 April, MUI: Mereka Bukan Sesat Tapi Menyimpang

“Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton),” kata Listyo.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer Suko Sutrisno adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.

Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal tersebut dilarang dalam aturan FIFA.

Selain itu, Listyo mengatakan Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.

“Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan.”

“Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa oleh personel,” ujar Listyo.

Lalu pelanggaran yang sama dilakukan oleh tersangka kelima dan keenam yakni AKP Hasdarman serta AKP Bambang Sidik Achmadi yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Ketiga polisi tersebut dikenakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi