Selasa, 16/04/2024 - 18:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Draf RKUHP Terbaru: Hina Polri, Jaksa, DPR Dihukum 18 Bulan Penjara!

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Pemerintah menyerahkan draf RKUHP terbaru ke DPR siang ini. Dalam draf RKUHP terbaru itu, ada sedikit perubahan. Namun masih mempertahankan pasal penghinaan kepada Polri dengan ancaman 18 bulan penjara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Draf itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, serta tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

ADVERTISEMENTS

“Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal,” papar Eddy dalam rapat, Rabu (9/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

Berdasarkan draf yang diterima wartawan, pasal yang masih dipertahankan dari draf RKUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Ancamannya 18 bulan penjara. Selengkapnya berbunyi:

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah

Pasal 349 ayat 1

Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Saksi KPU Sampai Menahan Tangis di Sidang MK, Akui Terlalu Lama Menahan Diri untuk Ungkapkan Fakta Ini

Hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

“Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi Pasal 349 ayat 1.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%

Di ayat 3 ditegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara. Pasal 350 ayat 1 berbunyi:

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Berita Lainnya:
MK Kini Lebih Kebal Terhadap Intervensi Istana

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi Pasal 350 ayat 2.

Lalu apa yang dimaksud kekuasaan umum?

Dalam penjelasan disebutkan tegas, yaitu Polri hingga Kejaksaan. Berikut penjelasannya:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi