BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk segera merombak struktur jabatan Bank Aceh Syariah (BAS) pasca penetapan direktur utama (Dirut) yang baru.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan bahwa pada 9 Maret 2023, BAS dijadwalkan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang salah satu agendanya adalah penetapan dirut baru.
Dimana menurutnya, jika merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2014 tentang pembentukan Bank Aceh Syariah, dan dalam qanun tersebut posisi Pj Gubernur Aceh yang merupakan pemegang saham terbanyak sebagiamana disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) tentu memiliki mandat untuk dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan capaian yang telah dilakukan oleh Bank Aceh Syariah selama tahun berjalan.
“Sebagaimana diketahui posisi Bank Aceh Syariah hingga saat ini diduga mengalami penurunan terhadap capaian kinerja, imbasnya adalah tingkat kepercayaan publik terhadap Bank juga menjadi sangat ketara,” ujar Askhalani dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).
Askhlani menyampaikan, momentum dalam RUPS tahun ini selain menetapkan Direktur Utama yang baru, juga harus dilakukan upaya perubahan secara menyeluruh dan pergantian terhadap para komisaris, direktur dan direksi.
“Apalagi jika merujuk pada struktur jabatan saat ini tercatat bahwa yaitu saudara Taqwallah yang merupakan salah satu Komut Bank Aceh Syariah saat ini tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan bukan ASN (pensiunan) masih tetap dipercayakan untuk duduk dibangku jabatan kepemilikan saham pengendali,” jelasnya.
Padahal, kata dia, secara etika yang bersangkutan tidak tepat lagi untuk duduk dan mewakili kepentingan kepemilikan saham pengendali sebagai Komut karena dapat dipastikan yang bersangkutan akan bekerja untuk kepentingan pribadi dan bukan mewakili kepentingan pemerintah.
“Karenanya proses penetapan direktur baru harus juga turut disertakan dengan pergantian para pihak secara bersama-sama,” ujarnya.
Ia menuturkan, Pj Gubernur Aceh juga harus segera mengambil sikap tegas terhadap proses pengelolaan Bank Aceh Syariah, mengingat pasca bergantinya jabatan dari direktur lama sdr Haizir Sulaiman hingga saat ini posisi Bank Aceh Syariah mengalami penurunan secara tajam terhadap tingkat kepercayaan masyarakat dalam menyimpan uang.
Bahkan saat ini diduga semakin hari semakin tinggi secara rasio terjadi pergeseran pemindahan uang dari BAS kepada Bank lainnya, tentu ini sangat berdampak dan berbahaya bagi upaya pemerintah Aceh dalam mendapatkan pendapatan dividen diakhir tahun, mengingat sumber dividen dan pendapatan Bank Aceh syariah menjadi salah satu penerimaan untuk pendapatan belanja Aceh.































































































Beri Komentar