UPDATE

ACEH
ACEH

39 P3K Teknis Terima SK, Ini Pesan Pj Bupati Aceh Barat

MEULABOH – Mewakili Pj Bupati, Drs. Mahdi Efendi, Asisten Administrasi Umum Nyak Na bersama BKPSDM Aceh Barat, menyerahkan SK kepada 39 ASN-P3K pada formasi teknis tahun 2022 hasil dari optimalisasi, Senin (30/10/23) di halaman BKPSDM Aceh Barat.

Nyak Na mengatakan, SK yang diberikan kepada pegawai ini telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Aceh Barat.

Ia meminta kepada seluruh PPPK yang menerima SK hari ini bisa menunjukkan kualitas diri, memiliki komitmen, moralitas, dan bertanggung jawab menjalani profesi sebagai abdi negara.

“Saya ingatkan kepada seluruhnya agar memahami, berkomitmen dan mengimplementasikan perubahan cara berpikir bahwa PPPK adalah pelayan bagi masyarakat, serta mengembangkan budaya kinerja yang lebih baik,” ujar Nyak Na.

Ditambahkan, setiap pekerjaan dan tugas memiliki tujuan untuk menghasilkan kinerja dan prestasi yang terbaik.

“Dan tidak boleh mengusulkan pindah ke dinas yang lain, karena SK yang dikeluarkan hari ini merupakan hasil penetapan dimana sesuai usulan saat mendaftar sebagai tenaga PPPK,” ujarnya.

Tak hanya itu, Nyak Na juga menegaskan bahwa Tenaga PPPK ini masa tugasnya akan di evaluasi maksimal per lima tahun dan minimal satu tahun, bisa diperpanjang atau bahkan bisa dihentikan sesuai dengan penilaian kinerja yang akan dilaporkan secara berkala.

“Semua PPPK diangkat terhitung mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Oktober 2028” jelas Nyak Na.

Dikatakannya, pada umumnya, tidak ada pembedaan antara PPPK dan PNS. Semua harus dapat bekerja sama untuk melayani masyarakat.

“Jangan dibeda-bedakan antara PNS dan PPPK, ini yang saya tekankan semangatnya harus sama, semuanya harus kerja sama,” ucapnya.

Nyak Na juga menyebut bahwa setelah rancangan UU ASN nomor 5 Tahun 2014 disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada 3 Oktober 2023 kemarin, sekarang ASN-P3K juga sudah mendapatkan tunjangan pensiun.

Sebagaimanan dijelasakan pada Pasal 22 ayat (1). Bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Kemudian, Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Dan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
Tidak dapat memuat data story terbaru.
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.