Selasa, 30/04/2024 - 03:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU-Bawaslu Anggap Surat Suara Tertukar di 6.084 TPS Sah

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Surat suara tertukar di 6.084 tempat pemungutan suara (TPS) dianggap sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahkan disepakati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Anggota KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, surat suara yang tertukar di ribuan TPS itu meliputi pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dalam situasi ini, karena ada surat suara tertukar dan telah tercoblos, sikap kami, pertama, untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, dan dihitung sebagai suara partai,” kata Hasyim, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis di Malang Akibat Ajakan Berhubungan Sesama Jenis
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sementara untuk Pileg DPD RI dipastikan tidak ikut dihitung dan dinyatakan tidak sah. Karena setiap provinsi memiliki calon berbeda-beda.

ADVERTISEMENTS

“Hal itu dicatat dalam formulir berita acara kejadian khusus, yang menunjukkan ada kejadian khusus di TPS-TPS itu,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pernyataannya Lukai Perasaan Umat Islam, Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan ke Polisi

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan sepakat dengan kebijakan KPU, yang menyatakan surat suara tertukar tetap sah dan dihitung sebagai suara Parpol.

“Kami sudah menyepakati surat edaran mengenai surat suara yang tertukar dan sudah tercoblos, sah, dan dihitung sebagai suara Parpol,” katanya.

“Kami akan sampaikan (keputusan) ini ke teman-teman di tingkat ad hoc,” kata Bagja.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi