UPDATE

NASIONAL

Kalau Saja Kasus Asusila itu Dilaporkan ke Polisi, Farhat Abbas Yakin yang Ditangkap Justru Cindra Aditi, Bukan Hasyim Asy’ari: Itu karena Dia …

Farhat mengatakan bahwa sosok CAT menggunakan laporan dengan membawa hingga membuat Komnas Perempuan untuk mengadili, menjatuhkan. 

“Harusnya kalau dia berpikir bagus, nggak usah ke dewan kehormatan, ke polisi aja, saya yakin kalau ke polisi, justru yang ditangkap perempuan ini,” paparnya. “Kenapa?” tanya Uya Kuya. 

“Karena dia sudah dewasa, tidak ada pemaksaan, tidak ada laporan,” terangnya. Lebih lanjut, pengacara banyak artis Indonesia ini memberikan tanggapan soal pemecatan Hasyim Asy’ari dari kursi Ketua KPU RI. 

“Saya melihat Ketua KPU ini adalah orang atau pejabat yang disumpah untuk tidak melakukan sesuatu, dan menjaga rahasia negara,” ucapnya dilansir youtube Uya Kuya TV. “Selayaknya juga rahasia Ketua KPU harus dijaga disimpan, jangan dibeberkan secara gambling seperti ini,” tuturnya. 

Farhat Abbas yang menjadi kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (tvOne) Dia juga menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari. 

Dia berpandangan hubungan yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari itu hubungan suka sama suka.

 “Seharusnya ketua DKPP ini maupun majelis-majelis di DKPP ini harus dengan bijaksana, ini menyangkut apa, kenapa nggak ditolak aja laporan ini, diserahkan kepada polisi,” terangnya. 

Uya Kuya menyinggung bahwa ini juga melibatkan penyelenggaraan Pemilu, karena Cindra Aditi merupakan anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang bertugas di Den Haag Belanda. Farhat Abbas menegaskan untuk kasus Hasyim Asy’ari adalah yang dilarang adalah perkawinan.

 “Yang dilarang adalah perkawinan, tapi mereka kan belum menikah, nah tentu Ketua KPU sebagai manusia biasa harusnya dilihat apa faktornya,” tuturnya. 

Menurut Farhat Abbas, ketika dalam pertimbangan bukti yang ada dan dihadirkan. “Bahwa wanita dari Belanda ini, itu adanya suatu kesepakatan atau perjanjian yang menurut saya Ketua KPU melakukan itu karena ada paksaan dan ancaman,” jelas Farhat Abbas. 

“Ancaman apa ini?” tanya Uya Kuya. “Pasti diperas, masa seorang Ketua KPU mau menyerahkan uang 30 juta per bulan, uang tiket, uang makan, restoran segala macam dan menelpon sehari satu kali kan,” ucap tegas Farhat Abbas. 

“Kalau bukan suatu tekanan kekerasan, pemerasan itu nggak akan terjadi, menurut saya itu adalah perjanjian kejahatan,” pungkasnya. Pengacara kondang para artis Indonesia itu mengatakan bahwa Cindra Aditi Tejakinkin  justru bukan yang menjadi korbannya.

 “Artinya siapa yang menjadi korban di situ, bukan wanita itu, yang menjadi korban itu adalah Ketua KPU Bapak Hasyim Asy’ari. Ia pun mengungkapkan bahwa seharusnya DKPP atau Bawaslu untuk melakukan proses terhadap CAT. 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.