BANDA ACEH – Sudarsono Mangidi, Camat Baito yang ikut mengawal dan mendampingi guru honorer Supriyani yang berhadapan dengan hukum karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi tiba-tiba dicopot.Dikutip dari Tribun Sultra, kabar pencopotan ini dibenarkan oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Dia beralasan Sudarsono dicopot karena tidak melaporkan perkembangan proses hukum terkait kasus guru honorer Supriyani.
Surunuddin juga mengatakan alasan pencopotan agar masalah yang dihadapi Supriyani dan pihak keluarga korban dapat terselesaikan.
“Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapapun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu,” kata Surunuddin, pada Selasa (29/10/2024).
“Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan,” lanjutnya.
Tak cuma itu, Surunuddin juga mengungkapkan dicopotnya Sudarsono karena sempat diteror saat mendampingi Supriyani selama berproses hukum.
“Kedua yang bersangkutan (camat) merasa diteror, sudah tidak nyaman. Melapor kepada saya mobilnya ditembak, padahal mungkin hanya diketapel. Jadi semua ini pemda (pemerintah daerah) ambil alih agar kondisi daerah stabil,” jelasnya.
Surunuddin juga mengatakan pendampingan yang dilakukan Sudarsono terhadap Supriyani menjadi wujud pejabat publik yang tidak netral ketika melihat sebuah kasus.
“Ini kan masyarakat Baito mereka. Jadi kita perlakukan sama. Sebenarnya mudah saja menyelesaikan ini karena istri Aipda WH kan ASN. Bu Guru Supriyani kan pegawai kita juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Surunuddin menginginkan agar jajarannya berposisi netral terkait kasus guru honorer Supriyani.
Pasalnya, kedua pihak yang tengah bermasalah ini sama-sama warga Kecamatan Baito.
“Langkah kita mengundang kepala desa dan ASN bukan soal suka dan tidak suka, tetapi demi menjaga kondusifitas wilayah,” katanya.
Kini, jabatan Camat Baito dijabat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah.
Diteror OTK, Kaca Mobil Dinas Camat Baito Pecah
Sebelumnya, mobil dinas Sudarsono mengalami pecah kaca pintu yang diduga teror dari orang tak dikenal atau OTK pada Senin (28/10/2024) lalu.
Peristiwa itu terjadi setelah Sudarsono bersama rombongan pengacara, termasuk guru Supriyani pulang dari menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin.
Sudarsono merupakan orang yang dipercayakan penasehat hukum guru honorer itu untuk memberi perlindungan.
Diketahui, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kota Kendari, Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi, kemudian diminta tinggal di rumah Camat Baito.
































































































