UPDATE

NASIONAL

Mahfud MD Sebut Zarof Ricar Cuma Makelar Kasus yang Dititipi Uang Rp 1 Triliun

BANDA ACEH  – Mahfud MD meyakini uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar hanyalah titipan.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam channel YouTube-nya, Selasa (29/10/2024). 

Analisis Mahfud, uang bernilai fantastis itu titipan dari orang berperkara yang belum diserahkan kepada hakim. 

Dalam pernyataannya, mantan Menkopolhukam ini yakin uang bernilai hampir Rp1 triliun itu bukan milik pribadi Zarof. 

Hal itu karena dulu di MA Zarof bukanlah seorang hakim, melainkan menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil). 

Adapun dalam perkara ini, Zarof disebut menjadi makelar kasus (markus) di MA selama menjabat sejak 2012 hingga 2022. 

“Saya yakin itu bukan punya dia, dia kan bukan hakim. Dia hanya pejabat, sama dengan sekretaris Mahkamah Agung,” ucap Mahfud. 

“Dia ngurus perkara ke orang, bagi ke hakim. Zarof itu kan sudah begitu sejak 2012, itu mungkin yang belum dibagi, yang lain sudah dibagi.”

“Dan itu tertangkap karena yang di Surabaya itu diselidiki karena membebaskan orang gak masuk akal, dicari kejaksaan ketemu,” sambungnya. 

Mahfud kemudian membahas peran Zarof sebagai makelar kasus meski sudah pensiun dari MA sejak 2022 lalu.

Menurut Mahfud MD, Zarof bisa saja disandera pihak tertentu dan dipaksa untuk tetap menjadi makelar kasus di MA. 

Terkini, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Bisa saja dipercaya karena dianggap dia berhasil mengkoordinasikan itu sehingga mafia-mafia itu bisa saya menyandera,” ucap Mahfud. 

“Kan bisa saja orang sudah terlanjur salah kan bisa disandera begitu. Mau bertaubat pun tidak bisa.”

Karena itu, Mahfud mengimbau semua pihak termasuk pejabat instansi untuk menjauhi tindakan tersebut. 

 “Oleh sebab itu hati-hati untuk teman-teman di instansi, kalau Anda berbuat salah nanti Anda tersandera. Mau bertaubat pun susah,” imbau Mahfud. 

“Kayak Zarof itu sejak tahun 2012,” tandasnya. 

Uang Rp 920 Miliar hingga Emas 51 Kg di Kediaman Zarof Ricar 

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. 

Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diduga menjadi makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas Ronald Tannur yang terseret kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. 

Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik Kejagung menemukan uang dalam nominal fantastis, nyaris Rp 1 triliun. 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.