UPDATE

NASIONAL

Viral Bocah di Padang Sidimpuan Jadi Tersangka Usai Dilecehkan Anak Pejabat

Keluarga MRST tak berhenti, dia berupaya bergerak lewat kuasa hukumnya. Pada 16 Mei 2024, korban menerima surat somasi pertama dari H. Tris Widodo, SH, MH selaku kuasa hukum JT (ayah pelaku) yang disertai 7 poin alasan-alasan dan argumen hukum. Pada poin ke-7 itu, korban diminta hadir ke kantor hukum Tris Widodo di Jalan Letjend Suprapto No. 31 Kelurahan Bincar, Kota Padang Sidimpuan pada Jumat, 17 Mei 2024.

Merasa kasusnya makin janggal, orang tua korban mengabaikan surat somasi pertama tersebut, begitu juga surat somasi kedua yang sampai kepadanya pada 20 Mei 2024. Dalam surat somasi kedua, kuasa hukum pelaku menyebut pihak korban tidak dibenarkan memanfaatkan keadaan menjadi alat untuk memeras MRST maupun orang tuanya.

Keluarga korban kini merasa kalau pelaku tidak punya iktikad baik. Ia lalu melapor ke Polres Padang Sidimpuan, Jumat 24 Mei 2024 lalu. Setelah waktu berlalu, pada 2 Juli 2024, pihak korban menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi. Kemudian mereka juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari polisi pada tanggal 15 Juli 2024.

Tak lama sejak itu, MRST ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tak ditahan. Keluarga korban pun tak tahu alasan mengapa polisi tak menahannya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.