BANDA ACEH – Beredar video bapak berinisial TPS mengeluhkan hukum yang membuat anak perempuannya menjadi tersangka usai dituduh menyebar video porno seorang anak ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.Padahal faktanya tak demikian. Anaknyalah yang menerima video porno dari anak Ketua Kadin Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.
“Saya memohon bantuan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya, Pak. Dia menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidimpuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka,” ungkap pria asal Padang Sidimpuan, dalam video yang dibagikan oleh akun Tiktok @kaknovi, dikutip Senin (11/11).
“Dia korban Pak, umurnya masih 14 tahun menerima video porno. Namun di Polres Padang Sidimpuan, ia dibuat jadi tersangka,” lanjutnya.
TPS bukannya tak memegang bukti untuk bertahan, dia punya, tapi katanya, Polres Padang Sidimpuan menolak bukti itu. “Tolong berikan keadilan kepada kami pak,” sambungnya.
Sebelumnya, dilansir dari Metro Kampung, pria berinisial MRST, warga Kota Padang Sidimpuan, mengirimkan 3 video onaninya melalui WhatsApp (WA) kepada sang pacar, anak TPS, yang masih di bawah umur.
Diketahui, MRST merupakan anak kandung dari JT, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidimpuan.
Tak butuh waktu lama, MRST langsung mengajak sang pacar untuk melakukan Video Call Sex (VCS). Tentu saja korban menolak permintaan itu. MRST lalu mengirimkan 3 file video onaninya yang cuma bisa dilihat sekali saja lewat WhatsApp, pada 13 April 2024 malam, sekira pukul 23.59 WIB lalu.
Korban langsung merasa dilecehkan. Dia lalu menceritakan hal memalukan yang ia alami kepada dua temannya. Berselang beberapa hari, kawan dari korban, mengajak korban menemui orang tua MRST.
Orang tua MRST kemudian menyuruh korban masuk ke dalam mobil, tapi korban enggan. Dari sini orang tua MRST mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika korban tak mau menghapus video onani anaknya.
Belakangan keluarga besar korban tahu soal kasus ini. Sempat terjadi mediasi antara keduanya disaksikan perwakilan dari Polres Padang Sidimpuan, namun tak disepakati kedua pihak.
Selang dua hari, 7 Mei 2024, seorang polisi dari Polres Padang Sidimpuan menghubungi keluarga korban dan meminta mereka datang ke kantor polisi untuk mediasi lagi. Keluarga korban pun mengiyakan.
Ujungnya, saat orang tua korban sampai di kantor polisi, orang tua MRST menyuruh mereka meminta maaf kepada pihaknya dan berdalih bahwa video onani anaknya sudah tersebar. Mendengar itu, keluarga korban enggan menerima.

































































































Komentar Terbaru