NASIONAL
NASIONAL

Viral Bocah di Padang Sidimpuan Jadi Tersangka Usai Dilecehkan Anak Pejabat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Beredar video bapak berinisial TPS mengeluhkan hukum yang membuat anak perempuannya menjadi tersangka usai dituduh menyebar video porno seorang anak ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.Padahal faktanya tak demikian. Anaknyalah yang menerima video porno dari anak Ketua Kadin Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Saya memohon bantuan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya, Pak. Dia menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidimpuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka,” ungkap pria asal Padang Sidimpuan, dalam video yang dibagikan oleh akun Tiktok @kaknovi, dikutip Senin (11/11).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Dia korban Pak, umurnya masih 14 tahun menerima video porno. Namun di Polres Padang Sidimpuan, ia dibuat jadi tersangka,” lanjutnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

TPS bukannya tak memegang bukti untuk bertahan, dia punya, tapi katanya, Polres Padang Sidimpuan menolak bukti itu. “Tolong berikan keadilan kepada kami pak,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelumnya, dilansir dari Metro Kampung, pria berinisial MRST, warga Kota Padang Sidimpuan, mengirimkan 3 video onaninya melalui WhatsApp (WA) kepada sang pacar, anak TPS, yang masih di bawah umur.

Diketahui, MRST merupakan anak kandung dari JT, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidimpuan.

Berita Lainnya:
Basuki: Presiden Minta Pembangunan Gedung Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif di IKN Dipercepat

Tak butuh waktu lama, MRST langsung mengajak sang pacar untuk melakukan Video Call Sex (VCS). Tentu saja korban menolak permintaan itu. MRST lalu mengirimkan 3 file video onaninya yang cuma bisa dilihat sekali saja lewat WhatsApp, pada 13 April 2024 malam, sekira pukul 23.59 WIB lalu.

Korban langsung merasa dilecehkan. Dia lalu menceritakan hal memalukan yang ia alami kepada dua temannya. Berselang beberapa hari, kawan dari korban, mengajak korban menemui orang tua MRST.

Orang tua MRST kemudian menyuruh korban masuk ke dalam mobil, tapi korban enggan. Dari sini orang tua MRST mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika korban tak mau menghapus video onani anaknya.

Belakangan keluarga besar korban tahu soal kasus ini. Sempat terjadi mediasi antara keduanya disaksikan perwakilan dari Polres Padang Sidimpuan, namun tak disepakati kedua pihak.

Selang dua hari, 7 Mei 2024, seorang polisi dari Polres Padang Sidimpuan menghubungi keluarga korban dan meminta mereka datang ke kantor polisi untuk mediasi lagi. Keluarga korban pun mengiyakan.

Ujungnya, saat orang tua korban sampai di kantor polisi, orang tua MRST menyuruh mereka meminta maaf kepada pihaknya dan berdalih bahwa video onani anaknya sudah tersebar. Mendengar itu, keluarga korban enggan menerima.

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Rudapaksa Padahal Tak Punya Tangan, Agus Buntung Minta Tolong ke Presiden Prabowo

Keluarga MRST tak berhenti, dia berupaya bergerak lewat kuasa hukumnya. Pada 16 Mei 2024, korban menerima surat somasi pertama dari H. Tris Widodo, SH, MH selaku kuasa hukum JT (ayah pelaku) yang disertai 7 poin alasan-alasan dan argumen hukum. Pada poin ke-7 itu, korban diminta hadir ke kantor hukum Tris Widodo di Jalan Letjend Suprapto No. 31 Kelurahan Bincar, Kota Padang Sidimpuan pada Jumat, 17 Mei 2024.

Merasa kasusnya makin janggal, orang tua korban mengabaikan surat somasi pertama tersebut, begitu juga surat somasi kedua yang sampai kepadanya pada 20 Mei 2024. Dalam surat somasi kedua, kuasa hukum pelaku menyebut pihak korban tidak dibenarkan memanfaatkan keadaan menjadi alat untuk memeras MRST maupun orang tuanya.

Keluarga korban kini merasa kalau pelaku tidak punya iktikad baik. Ia lalu melapor ke Polres Padang Sidimpuan, Jumat 24 Mei 2024 lalu. Setelah waktu berlalu, pada 2 Juli 2024, pihak korban menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi. Kemudian mereka juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari polisi pada tanggal 15 Juli 2024.

Tak lama sejak itu, MRST ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tak ditahan. Keluarga korban pun tak tahu alasan mengapa polisi tak menahannya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya