BANDA ACEH – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menindak 55 produk kosmetik ilegal yang berasal dari produk industri lokal dan impor. Produk-produk tersebut dinyatakan terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri hingga timbal. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya tersebut.
“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” kata Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (28/11/2024).
Untuk diketahui, sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Temuan tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik dan 14 produk kosmetik impor.
Produk kosmetik hasil sampling dan pengujian tersebut ditemukan positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Sementara, asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Kemudian pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Berikut produk kosmetik ilegal berdasarkan kontrak produksi:
1. AEF Beauty by Anita Putri Tama Day Series (NA182301 16957) milik PT Putra Bumi Yusuf, Kota Makassar. Produk mengandung merkuri, izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.
2. AEF Beauty by Anita Putri Tama Night Series (NA182301 16958) milik PT Putra Bumi Yusuf, Kota Makassar. Produk mengandung merkuri, izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.
3. AEF Beauty by Anita Putri Tama Face Toner (NA182312 10880) milik PT Putra Bumi Yusuf, Sulsel. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.


















































































































Komentar Terbaru