EDUKASI
EDUKASI

MK Tolak Gugatan Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta Dibayar Pakai APBN

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan bernomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Gugatan itu diajukan dua dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dalam putusannya, MK menolak gaji dosen kampus swasta dibayarkan menggunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Pemerintah menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah PTS tertentu.

Berita Lainnya:
Tegas! Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi Sekolah Ditiadakan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Beleid itu pada pokoknya menyatakan yang berhak untuk menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN hanya untuk dosen yang berstatus sebagai ASN.

Ketentuan itu juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Pada intinya gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS yang bersangkutan, maka gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, yang dilakukan oleh dosen bersangkutan dengan badan penyelenggara PTS dan tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.

Berita Lainnya:
Resmi Dikukuhkan Jadi Profesor, Husaini Mengungkap Awal Islam di Aceh

Oleh karena itu, kata dia, dalil para pemohon terkait frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang dinilai tidak memiliki kejelasan, Mahkamah melihat frasa pada norma tersebut digunakan tidak hanya untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Dikti.

Dengan kata lain, penggunaan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma tersebut.

Dalam hal ini, kata Guntur, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma dalam peraturan perundang-undangan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya