Terlebih Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, “tengah mengkaji ulang dikeluarkannya rekomendasi terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara,” dan termasuk apakah berdampak kerusakan pada eko sistim alam dan lingkungan hidup , karena PSN produk kebijakan Jokowi ini, ternyata terdapat 1500 ha hutan lindung yang mesti tetap dilestarikan, sehingga serius butuh kajian intensif termasuk apakah dampaknya akan berbenturan dengan PSN yang menjadi fokus Presiden Ke-8 RI yaitu agenda mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi dan program Giant Sea Wall untuk Pantai Utara Jakarta dan batasan sekitarnya, sampai dengan Gresik untuk mengamankan dari resiko banjir di Pulau Jawa.
Oleh karenanya, andai gejolak aksi penolakan dari warga Banten tak surut, akan berdampak negatif bagi pinjaman Aguan cs selain munculnya tuntutan akibat peristiwa hukum, dan otomatis berdampak kepada pihak perbankan, dan yang nyata sudah terkuak (temuan maladministrasi) tentu mewajibkan pihak perbankan mengacu pada Asas Kehati-Hatian atau prudential principle terlebih munculnya berbagai gejolak gejala-gejala sosiologis-antropologis (manusia dan budaya) dengan imbas politik hukum dari gejala antusias manisfestasi gerakan moral dari masyarakat Banten sebelah pantau utara (Kabupaten Tangerang dan Tanara (Serang) atau masyarakat yang bakal menjadi “korban PIK 2 Aguan Cs (oligarkis)” yang berkesan kuat manipulatif
Manipulatif dimaksudkan adalah dalam bentuk berbagai temuan adanya proses penggelapan data dan perilaku yang tendensius intimidasi untuk proses ganti rugi pelepasan hak dan atau disertai kebohongan publik; maka diyakini pinjaman pembiayaan kredit untuk pembangunan PIK 2 bakal bermasalah, terlebih andai tanah objek PIK 2 sebagai salah satu unsur jaminan pengembang, karena sejak awal notoire feiten (sepengetahuan umum) sudah menunjukan tanda-tanda bakal menjadi objek pokok perkara (pidana pemalsuan administratif negara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara dan perdata PMH yang menimbulkan kerugian dan atau objek perdata TUN) sehingga objek PIK 2 yanag terkontaminasi perkara, tidak layak disertakan sebagai sebuah objek borg.
MAKA OLEH KARENANYA PINJAMAN PENDANAAN KONGLOMERAT AGUAN CS. YAKIN AKAN DITOLAK OLEH PEMIMPIN NEGARA ASING (SINGAPUR DAN RRC) DAN SELURUH BANK ASING MAUPUN BANK YANG ADA DITANAH AIR BAIK BANK PEMERINTAH atau pun BANK SWASTA KARENA HIGH RISK.



















































































































Komentar Terbaru