UPDATE

FINANSIALEKONOMI

Resiko Kredit Pendanaan PIK 2 Aguan Cs Ditolak Sesuai Prinsip Kehati-Hatian Perbankan

Oleh: Damai Hari LubisPengamat Hukum & Poltik Mujahid 212. 

Dalam asas-asas hukum perbankan dikenal istilah prudential principle, atau asas kehati-hatian bagi bank terhadap calon nasabahnya (debitur) yang membutuhkan pinjaman kredit.

Andai dihubungkan dengan Proyek Strategis Nasional/ PSN dengan model PIK 2 (Pantai Indah Kosambi), maka terlebih Bank Asing, bank lokal milik Pemerintah RI maupun bank swasta tentu logika bisnisnya sulit mengucurkan kreditnya, mereka para bankir bakal berpikir 100 kali. Alasan estimasi “Politik ekonomi” bisnisnya adalah:

Izin lokasi PIK 2 atas nama PSN misal ternyata tidak terbit, maka Rencana Tata Ruang, sampai dengan Tata Ruang Detail tentu tidak pernah ada, tak akan pernah ada, terkecuali dengan berbagai rekayasa dan berbagai pelanggaran ketentuan administrasi regulasi, termasuk bakal tidak ada kejelasan luas area yang mendapatkan izin untuk PIK 2  yang jika hak sesuai PSN PIK 2 hanya sekitar 17.550 ha dan info “seorang pakar/ ahli melalui sebuah peta, bakal dikurangi 50 ha oleh pengembang untuk dijadikan sebagai jalan arteri.

Maka deskripsi sang pakar, ketidakjelasan ini bakal mencakup wilayah PSN dari 17.550 ha bisa menjadi 60 ribu ha. Lalu bisa menjadi 100 ribu ha. (Lebih kurang, bakal seluas Negara Singapur?) lalu bakal terus dan terus mengingat prinsip bisnis para pemilik saham yaitu meraih dividen sebesar-besarnya.  

Perlu diketahui dan disadari, penolakan terhadap keberadaan PSN PIK 2 bukan lantaran proyek PIK 2 Tropical Concept milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan Cs. Atau Agung Sedayu Group dan Salim Group. Para Pemiliknya adalah konglomerat asal Warga Negara Keturunan (WNI keturunan China) namun penyebabnya adalah ketidak beresan administrasi pengembang PIK 2, selain nominal pembayaran ganti rugi tanah yang tendensius pemaksaan, bukan atas dasar suka dengan suka (alasan subjektifitas) dan atau beritikad baik atau oleh sebab yang halal sehingga melanggar syarat sahnya sebuah pernjanjian (vide 1320 BW). Dan akhirnya  akumulasi melahirkan berbagai bentuk aksi-aksi masyarakat Banten yang sudah mulai sadar dan bangkit menolak “projek rekayasa PIK 2 produk Joko Widodo bekas presiden RI. Ke 7. 

Maka gejala-gejala pertentangan dari adanya PIK 2 ini, baik penilaian secara administrasi dan regulasi yang ternyata masih terkendala status hukumnya, atau beberapa persyaratan pokok yang belum dipenuhi pihak pengembang, maka secara psikologis dan geografi politik, bisa saja masyarakat Banten yang terkenal secara garis historis sosiologis, sebagai bangsa (anak negeri) yang heroik dan pemberani. Walau gerakan perlawanan terhadap konglomerasi model Aguan Cs ini tidak terorganisir,  namun tidak mustahil andai terprovokasi oleh berbagai pihak namun berdasarkan realitas a quo karena alasan tendensius pengembang yang didapati banyak bukti adanya tindakan kesewenang-wenangan penguasa dan pengusaha (oligarkis) dalam memberikan kompensasi (ganti rugi) pelepasan hak,  sehingga high risk bagi kesejahteraan ekonomi mereka mayarakat, selain  tidak populer secara politik hukum, karena justru menyakitkan, maka ber-implementasi chaotic, dan bisa menjalar ke pemukiman warga PIK.1 yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan projek PIK 2.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.