UPDATE

OPINI
OPINI

Pajak dan Sistem Kapitalisme Gagal Mensejahterakan Rakyat

Dalam Islam, pajak hanya diterapkan secara insidental, yaitu hanya ketika kas negara membutuhkan backup keuangan. Jadi pajak bukan pungutan yang bersifat abadi. Ketika kas negara dalam kondisi normal, pajak harus dihentikan. Pajak juga hanya diwajibkan untuk muslim, laki-laki, dan yang kaya. Berbeda dengan fakta hari ini, semua orang (kaya maupun miskin) wajib membayar pajak dan berlaku seumur hidup.

Pengaturan Islam berkaitan dengan pos-pos pemasukan negara telah ditetapkan secara terperinci. Dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum dijelaskan bahwa di antara pos pemasukan negara adalah (1) pos kepemilikan umum (fasilitas/sarana-sarana umum, barang tambang yang tidak terbatas, benda yang keadaan asalnya secara fitrah untuk umum); (2) pos kepemilikan negara (fai, ganimah, khumus, kharaj, jizyah, tanah-tanah dan bangunan milik negara), ‘usyur (bea cukai), harta ghulul (haram) dan denda, khumus rikaz / barang tambang, harta yang tidak ada ahli warisnya, harta orang murtad, pajak (dharibah); dan (3) pos zakat (zakat hewan [unta, sapi, kambing], zakat tanaman dan buah-buahan [gandum, jewawut, kurma, dan kismis], zakat perdagangan, zakat nuqud [emas, perak, dan uang]). Secara keseluruhan terdapat dua belas pos pemasukan negara dan pajak tidak menjadi sumber utama.

Dengan pengelolaan keuangan berdasarkan syariat, negara memiliki pos pemasukan yang sangat banyak. Sebagai contoh  pemanfaatan pos harta kepemilikan umum. Jika SDA dikelola sendiri oleh negara tidak diserahkan pada asing dan swasta, tentu hasil yang kembali kepada negara dapat digunakan secara optimal, bahkan berlebih. Indonesia memiliki kekayaan alam yang jumlahnya terbesar di dunia, seperti hutan terluas, gas alam, batu bara, emas, nikel, dan sebagainya.

Potensi kekayaan alam yang seharusnya menjadi kepemilikan umum justru diserahkan pada swasta. Dapat dipastikan manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, melainkan hanya pada individu-individu tertentu. Padahal, jika tunduk pada pengaturan ekonomi Islam, kepemilikan itu tidak hanya kepemilikan individu dan negara, tetapi ada juga kepemilikan umum. Dengan adanya kepemilikan umum dapat menjamin distribusi kekayaan dan dapat dinikmati oleh semua warga negara.

Inilah peran penguasa sebagai rain dan junnah. Kewajiban penguasa mengelola harta rakyat untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan hidup rakyat.

“Sesungguhnya  seorang imam itu laksana perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan adil maka dengannya dia akan mendapatkan pahala. Tetapi jika dia memerintahkan yang lain maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya”. (HR Bukhari dan Muslim).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.