UPDATE

OPINI
OPINI

Pajak dan Sistem Kapitalisme Gagal Mensejahterakan Rakyat

Maka menaikkan pajak atau menetapkan PPN sebesar 12% merupakan bagian dari strategi fiskal untuk mencapai beberapa tujuan ekonomi dan kebijakan publik tertentu.  Menaikkan pajak ini dengan dalih Pertama meningkatkan pendapatan negara atau kebutuhan pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan program sosial lainnya. Kedua menyesuaikan dengan standar internasional tingkat PPN (value-added tax/VAT). Ketiga mengurangi ketergantungan utang luar negeri. Keempat mengendalikan pola konsumsi masyarakat. Kelima memenuhi kebutuhan pasca pandemi Covid-19.

Dengan alasan-alasan itulah, kebijakan menaikkan pajak dilakukan secara terus-menerus tanpa memperhatikan kesulitan hidup masyarakat. Padahal, fakta membuktikan bahwa dalam sistem kapitalisme, kenaikan pajak tidak hanya berpengaruh pada pihak yang dikenai pajak, tetapi akan menimbulkan efek domino kepada semua kalangan, termasuk rakyat kecil. Sekalipun kenaikan PPN ini hanya diberlakukan secara selektif bagi barang dan jasa premium, tetapi sesungguhnya imbasnya ke semua kalangan.

Ketika pajak menjadi sumber pendapatan negara, maka hakekatnya rakyat membiayai sendiri kebutuhannya akan berbagai layanan yang dibutuhkan.  Artinya negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat. Dan dalam sistem kapitalisme negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, melayani kepentingan para pemilik modal.  Rakyat biasa akan terabaikan.  Rakyat menjadi sasaran berbagai pungutan negara yang bersifat “wajib” sebagai konsekuensi posisinya sebagai warga negara.

Pungutan pajak jelas menyengsarakan karena pungutan itu tidak memandang kondisi rakyat.  Mirisnya banyak kebijakan pajak yang memberikan keringanan pada para pengusaha, dengan alasan untuk menarik.  Asumsinya investasi akan membuka lapangan kerja dan bermanfaat untuk rakyat, faktanya tidak seperti itu. Kecenderungannya untuk memindahkan beban pajak kepada masyarakat menengah ke bawah melalui pajak tidak langsung, seperti PPN, karena mereka tidak memiliki daya tawar politik yang kuat. Sebaliknya, kelas atas dan korporasi besar sering mendapatkan keringanan pajak (tax amnesty) atau bahkan “lolos” dari kewajiban pajak.

Pajak dalam Syariat Islam

Syariat Islam menetapkan bahwa setiap pungutan apa pun kepada rakyat harus legal sesuai tuntunan syariat berdasarkan kepada dalil. Negara yang menjadi wakil pelaksanaan syariat Islam secara ketat mendapatkan amanah untuk mengelola semua kekayaan alam yang dimiliki dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat sesuai syariat.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.