Penulis: Hastuty Regar
KEBIJAKAN pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % per 1 Januari 2025. Keputusan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan pengesahan UU yang berisi amanat kenaikan PPN ini adalah mengoptimalkan penerimaan perpajakan jangka menengah dan jangka panjang. Langkah ini diklaim akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing ekonomi terutama dalam hal investasi dan ekspor agar makin kuat dalam menghadapi ketakpastian perekonomian global, sekaligus mempercepat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah juga menyatakan kenaikan PPN 12% ini tidak akan diberlakukan pada semua jenis barang dan jasa. Bahkan, ada barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN alias PPN 0%, seperti barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat banyak, juga jasa pendidikan dan kesehatan. Adapun yang akan dikenai kenaikan PPN 12% adalah jenis barang dan jasa premium, semisal beras premium, jasa pendidikan dan kesehatan premium, dll.
Sejumlah dalih diungkapkan pemerintah untuk tetap menaikan PPN 12% walaupun keputusan pemerintah ini mendapat penolakan keras dari masyarakat yang kondisi ekonominya kian tercekik. Inflasi dipastikan tetap akan meningkat dan memicu kenaikan harga-harga barang dan jasa. Akibatnya daya beli masyarakat yang selama ini sudah merosot akan lebih parah. Tidak terkecuali para pelaku usaha, beban mereka pun akan bertambah berat hingga fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan akan bertambah buruk, bahkan akan banyak yang jatuh dalam kelompok miskin.
Berbagai lapisan masyarakat menolak terhadap kebijakan ini baik dari kalangan pengusaha, akademisi serta buruh. Bahkan muncul petisi yang meminta pemerintah untuk membatalkannya. Namun pemerintah tak gentar untuk tetap memberikan “kado pahit” diawal tahun ini.
Pajak Sumber Utama Pemasukan Negara
Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara dalam sistem kapitalisme, karena itu pajak adalah satu keniscayaan. PPN merupakan salah satu sumber penerimaan pajak terbesar dalam APBN Indonesia. Menurut data hingga 2023, PPN berkontribusi cukup besar terhadap total penerimaan pajak di Indonesia dan menjadi salah satu penyumbang utama APBN. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan laporan Kementerian Keuangan, PPN menyumbang sekitar 30—35% total penerimaan pajak Indonesia. Indonesia yang memiliki kekayaan alam melimpah justru penerimaan dari sektor nonpajaknya hanya 20%. Padahal, negeri ini kaya akan SDA yang jika dikelola dengan baik dapat digunakan untuk kepentingan rakyatnya, malah diserahkan kepada asing dalam pengelolaanya.


















































































































Komentar Terbaru