Parlin menjelaskan, kliennya terlibat dalam kejadian itu dan dikenakan pasal 55 KUHP, dalam hal ini menjadi pihak yang turut serta dalam suatu tindak kejahatan. Saat ini pihaknya menempuh jalan agar MH bisa menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
“Saat ini kami masih menunggu kabar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan MH menjadi JC,” tuturnya.
Versi Brigadir Anton
Sementara itu, pengacara Brigadir Anton, Suriansyah Halim menyatakan, secara penuh kliennya mengakui bahwa dialah yang menembak mati sopir ekspedisi asal Banjarmasin itu. Namun, Anton membantah menjadi inisiator yang membuang mayat Budiman Arisandi.
“Yang buang mayat (Budiman Arisandi) itu si Heri (Haryono) yang berperan penuh, Anton tidak berperan,” tutur Halim saat diwawancarai usai rekonstruksi.
Menurut Halim, Anton tidak ada sama sekali memegang mayat, melainkan hanya Haryono. Namun, Haryono membantah keras hal itu.
“Menurut pendapatku, terkait masalah versi Anton maupun Heri, itu tidak akan mengubah pasal dan tuntutan, hakim nanti akan menilai kejadian sebenarnya berdasarkan pertimbangan yang lebih masuk akal,” jelas Halim.
Perihal penyediaan sabu, Halim bersikukuh bahwa Haryono-lah yang menyediakan sabu. “Kalau terkait pemakaian sabu kan mereka sama-sama mengakui,” ucap Halim.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji mengatakan bahwa saat ini proses penyidikan kasus ini masih berlangsung.
“Penyidikan masih dalam proses, kami memohon doanya sehingga penyidik bisa melaksanakan penyidikan secara tuntas dan selesai,” ujar Erlan singkat melalui siaran pers video yang dikirimnya usai rekonstruksi.



















































































































Komentar Terbaru