BANDA ACEH – Setelah pagar laut di perairan Tangerang, kini muncul kasus yang sama di wilayah Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkap lewat akun media sosial X (twitter) @BebySoSweet.
Pagar laut misterius yang terbuat dari bambu tersebut lokasinya ada di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam video yanng diunggah akun tersebut terlihat pagar misterius tersebut cukup panjang.
Terlihat juga ada aktivitas alat berat jenis excavator ponton di lokasi tersebut.
Pagar laut dari bahan bambu itu juga ditopang oleh karung-karung putih berisi air sebagai pondasinya.
Sementara itu seorang warga bernama Abdul Haris menyebut bahwa keberadaan pagar laut misterius juga ditemukan di Pantai Pondok Dua Babelan dan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat.
“Di Pantai Pondok Dua juga ada,” ujar Abdul, Selasa(14/1/2025).
Akun media sosial X(twitter) bernama @Jumianto_RK juga mengunggah video saat beberapa nelayan di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat menginterogasi seorang pria berbadan tegap menggunakan topi hitam.
Dari video tersebut terlihat pria berbadan tegap itu berada tepat di depan excavator ponton.
Pria itu dicecar oleh nelayan
“Waah rusak ini semuanya,” kata salah seorang nelayan dalam video tersebut.
“Ini yang nyuruh siapa, yang nyuruh,” kata nelayan lainnya.
“David, David,” ujar pria berbadan tegap tersebut.
“David siapa? itu kan pasti ada pelaksananya,” kata nelayan lagi.
“Main bongkar-bongkar saja nih, hancur sudah semua nih,” ujar nelayan lainnya lagi.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib dalam hal ini kepolisian mengenai keberadaan pagar laut misterius di Bekasi, Jawa Barat tersebut.
Menteri KKP Tak Berani Cabut?
Saat ini sedang heboh atas keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang.
Karena hingga detik ini belum diketahui siapa yang memerintahkan pemasangan pagar laut yang sangat panjang itu.
Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono pun tak mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, menurut Trenggono, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.
Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP baru akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.
“Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

















































































































Komentar Terbaru