UPDATE

ACEH
ACEH

Aduh, Ngeles? Pertamina Rantau Aceh Tamiang Belum Bayar Zakat, Jawaban Bikin Geram!

“Terlepas dari aturan internal perusahaan pusat, perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib mengikuti aturan yang berlaku di Aceh, yakni pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Pergub Aceh Nomor 08 Tahun 2022,” kata Zakiruddin.

Ia juga menyebut bahwa saat ini ada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 13 pabrik kelapa sawit di Aceh Tamiang, termasuk BUMN seperti Pertamina EP Rantau dan PTPN, yang hingga kini belum menyetorkan zakatnya.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Direktur dan Komisaris Pertamina serta PTPN di pusat harus menginstruksikan jajarannya agar menyetorkan zakat ke Baitul Mal Aceh Tamiang. Dengan begitu, keberadaan perusahaan ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat setempat,” tambahnya.

Ancaman Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Patuh

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) turut angkat bicara dan menyoroti perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban zakatnya. Ketua YARA Perwakilan Aceh Tamiang, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa perusahaan yang tidak patuh terhadap qanun di Aceh sebaiknya angkat kaki dari wilayah tersebut.

“Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan zakat sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh, lebih baik mereka angkat kaki saja dari Aceh Tamiang. Zakat adalah bagian dari upaya membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan,” tegas Syamsul.

Selain itu, ia juga meminta Bupati dan DPRK Aceh Tamiang untuk lebih tegas dalam menegakkan peraturan ini.

Perlu diketahui pembayaran zakat dalam Pasal 11 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan bahwa perusahaan yang tidak menunaikan zakat dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Baitul Mal: Dana Zakat untuk Masyarakat

Komisioner BMK Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, kembali menegaskan bahwa dana zakat yang terkumpul melalui Baitul Mal telah digunakan untuk berbagai program sosial.

“Zakat yang dikelola Baitul Mal telah disalurkan kepada mereka yang berhak, seperti fakir miskin, beasiswa pendidikan, bantuan usaha, dan program sosial lainnya,” ungkapnya.

Ia menyoroti selama 2024, hanya tiga lembaga yang telah menyalurkan zakatnya ke BMK Aceh Tamiang, yakni Bank Aceh Syariah, Perumda Tirta Tamiang, dan PLN UP3 Langsa. Sementara itu, puluhan perusahaan lain, termasuk Pertamina EP Rantau dan PTPN, masih belum menunjukkan itikad baik.

Problem ini menunjukkan bagaimana beberapa perusahaan, termasuk BUMN, masih belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi daerah terkait zakat. Pernyataan dari Pertamina EP Rantau yang meminta adanya sosialisasi lebih lanjut dari Baitul Mal justru menuai kritik, mengingat aturan ini sudah lama diberlakukan.

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.