BANDA ACEH – Kurangnya respon cepat pihak Pemerintah Pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh terhadap permasalahan akses jalan nasional Beureunuen – Tangse yang rusak dan berlubang di Kecamatan Tangse menjadi perhatian khusus dari Mahasiswa asal Pidie Annas Maulana yang juga merupakan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
“Saya melihat permasalahan jalan rusak ini sudah sangat lama tidak ada respon dari pemerintah, padahal kerusakan ini disebabkan oleh kegiatan Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri,” ujar Ketua BEM Fakultas Hukum USK, Annas Maulana kepada HARIANACEH.co.id, Selasa (13/5/2025).
Masyarakat sekitar mengeluhkan kondisi jalan rusak di lingkungan mereka yang tak kunjung diperbaiki. Jalan rusak tersebut merupakan akses untuk aktifitas warga sehari-hari dan menjadi penghubung antara Beureunuen dan Tangse.
Jalan nasional Beureunuen – Tangse yang rusak juga sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas pada ruas jalan tersebut. Akan sangat berbahaya ketika musim hujan datang yang mana menyebabkan jalan menjadi berlumpur dan licin, yang mana juga tinggi akan resiko longsor. Didalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan pasal 24 ayat (1) dengan tegas menyebutkan “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sedangkan bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.
Annas menilai pemerintah tebang pilih dalam memperbaiki jalan, terbukti dengan jalan di kecamatan Tangse yang telah lama rusak parah.




































































































Beri Komentar