UPDATE

NASIONAL

Terdakwa Agus Buntung Histeris Lagi, Minta Dibebaskan, Menangis hingga Muntah

BANDA ACEH – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung kembali histeris.

Dulu histeris, menangis dan menjerit saat akan dijebloskan ke Lapas Lombok.

Bahkan dia mengancam akan bunuh diri demi tak dipenjara.

Kali ini drama Agus Buntung histeris terjadi di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.

Drama Sidang Pembelaan Agus Buntung

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, memberikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain itu dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.

“Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas,” kata Michael.

Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang. Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

“Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP,” kata Michael.

Agus Buntung Menangis hingga Muntah

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.

Saat mendengar kuasa hukum membacakan terkait dengan riwayat hidupnya, Agus sempat menangis bahkan muntah di tengah persidangan sehingga harus ditunda beberapa waktu sebelum dilanjutkan.

Terkait hal tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus.

“Agus menyampaikan dalam kondisi sehat, ini terjadi karena kondisi tertentu. Kalau dalam kondisi sakit tidak mungkin dilanjutkan persidangan,” kata Sandi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
Tidak dapat memuat data story terbaru.
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Beri Komentar

Sudah punya akun anggota? Masuk di sini untuk memakai profil & avatar Anda.

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.