Gubernur juga menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh bersama cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota guna memastikan penerapan edaran ini berjalan optimal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku. []






















































































Beri Komentar