BANDA ACEH – PT Pelindo Jasa Maritim buka suara terkait buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Silfester Matutina yang sempat menjadi Komisaris Independen. Silfester diangkat sebagai komisaris Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026, tetapi langsung diberhentikan per tanggal 23 September 2026.
Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh induk perusahaan.
Tubagus Patrick menambahkan, perseroan menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” tambahnya.
Sebagai informasi, Silfester merupakan terpidana Kejagung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum menjalani proses hukuman atau dalam status buronan Kejagung.





























































































Beri Komentar