UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Terpidana Silfester Angkat Kaki dari Pelindo Jasa Maritim, Baru 5 Hari Menjabat Langsung Dicopot

BANDA ACEH  – Jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim yang baru disandang Silfester Matutina hanya bertahan hitungan hari.

Silfester yang diangkat pada 18 September 2026, resmi diberhentikan pada 23 September 2026 setelah pemegang saham melakukan evaluasi.

Pemberhentian tersebut terjadi di tengah status Silfester sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta belum menjalani pidana.

PT Pelindo Jasa Maritim menyatakan keputusan pemberhentian Silfester merupakan hasil evaluasi dan menjadi kewenangan pemegang saham melalui mekanisme korporasi.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, mengatakan pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui persetujuan pemegang saham Pelindo.

“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026,” ujar Tubagus, Kamis (24/9/2026).

Dengan keputusan tersebut, Silfester praktis hanya sekitar lima hari menduduki posisi Komisaris Independen sebelum akhirnya dicopot.

Pelindo Jasa Maritim juga menyatakan menghargai perhatian serta pengawasan publik terhadap persoalan tersebut. Menurut perseroan, masukan publik menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.

Nama Silfester menjadi sorotan karena status hukumnya. Ia merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas tindak pidana fitnah.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga kini Silfester disebut belum menjalani hukuman sehingga masuk dalam daftar pencarian atau buronan Kejaksaan Agung.

Situasi tersebut kemudian menjadi perhatian setelah Silfester justru tercatat menduduki posisi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026.

Lima hari berselang, jabatan tersebut berakhir. Pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim memutuskan memberhentikan Silfester setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.

Keputusan itu sekaligus menutup singkatnya masa Silfester di jajaran Dewan Komisaris Pelindo Jasa Maritim.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.