BANDA ACEH – Kabar gembira datang bagi keluarga nelayan Aceh. Lima dari 18 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand akhirnya dibebaskan pada 27 Agustus 2025 setelah menjalani proses hukum di Negeri Gajah Putih.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, mengatakan pembebasan tersebut diperoleh berdasarkan laporan resmi dari Konsulat RI di Songkhla. “Alhamdulillah, lima nelayan kita telah dibebaskan pada 27 Agustus ini,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu (20/08/2025).
Kelima nelayan tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) KM New Raver, yaitu Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M Mukhlis, dan Maiyeddin. Mereka sebelumnya ditangkap bersama 13 rekannya pada 19 Mei 2025, saat kapal perang Thailand HTMS Longlom menahan dua kapal asal Aceh Timur karena diduga menangkap ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand, sekitar 56 mil barat daya Pulau Phuket.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, penangkapan tersebut melibatkan 18 nelayan asal Aceh Timur. Sebanyak 12 orang merupakan ABK KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinakhodai Umar Johan, sementara enam lainnya dari KM New Raver yang dinakhodai Ridwan. Seluruhnya kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025.
“Dari 18 nelayan, baru lima orang yang dinyatakan bebas karena telah selesai menjalani masa hukumannya. Untuk sisanya, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pengadilan setempat,” jelas Aliman.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mempercepat proses pemulangan mereka. “Rencananya pemulangan dilakukan melalui KRI Songkhla. Saat ini biaya pemulangan sedang didiskusikan agar lima nelayan ini bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga,” pungkasnya.
































































































Beri Komentar