Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Aceh Besar, Ridwan Jamil, menegaskan bahwa penyusunan ulang dokumen RPB sudah mendesak dilakukan. Dokumen lama yang disusun lima tahun lalu dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
“Dokumen terakhir sudah kadaluarsa. Karena itu, perlu disusun kembali agar sesuai dengan dinamika perubahan dan kondisi kebencanaan terbaru,” jelasnya.
Menurut Ridwan Jamil, RPB terbaru akan memuat analisis risiko yang lebih komprehensif, dengan memperhatikan data terbaru dari BMKG, BPS, serta lembaga terkait lainnya. Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan mitigasi hingga perencanaan pembangunan daerah.
Ia menambahkan, kondisi geologis dan klimatologis Aceh Besar menjadikan wilayah ini rawan bencana. Perubahan iklim juga memperlihatkan tren peningkatan kejadian ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi.
“RPB harus berbasis data ilmiah yang akurat, baik iklim, cuaca, maupun gempa bumi, agar mitigasi bisa tepat sasaran,” tegasnya.
Dengan dimulainya proses penyusunan RPB 2025, Pemkab Aceh Besar berharap langkah mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat semakin kuat. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman utama dalam menghadapi potensi bencana sekaligus membangun budaya sadar bencana di tengah masyarakat.
Aceh Besar yang memiliki garis pantai panjang, kawasan pegunungan, dan wilayah perkotaan yang berkembang pesat, menghadapi tantangan besar dalam penanggulangan bencana. RPB 2025 diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan pendekatan yang terpadu, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Lokakarya ini menjadi langkah awal penyusunan dokumen strategis tersebut. Selanjutnya, BPBD bersama para pemangku kepentingan akan melanjutkan tahapan pengumpulan data, analisis risiko, hingga penyusunan rencana aksi yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.[]

















































































































Komentar Terbaru