Asep menjelaskan, Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sementara Yenni ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Dalam kasus yang sama, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Karen dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara serta denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, Karen hanya divonis denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Karen didakwa menyebabkan kerugian negara USD 113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun, serta memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Dalam konstruksi perkara Hari dan Yenni, pengadaan LNG bermula dari pembelian impor oleh Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy Inc. asal Amerika Serikat. Kontrak dilakukan pada 2013 dan 2014, lalu digabung menjadi satu pada 2015, berlaku selama 20 tahun (2019–2039), dengan nilai kontrak mencapai USD 12 miliar atau sekitar Rp198 triliun, bergantung pada harga gas dunia.
Namun, KPK menduga pembelian tersebut dilakukan tanpa pedoman pengadaan, tanpa dasar kajian teknis dan ekonomi, serta tanpa kontrak “back to back” atau perjanjian penjualan LNG di dalam negeri. Hingga kini, LNG hasil pembelian itu tidak pernah masuk ke Indonesia dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan gas domestik.
KPK juga menduga tidak ada izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tidak ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris Pertamina. Selain itu, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen persetujuan Direksi serta kelalaian pelaporan perjalanan dinas ke Amerika Serikat terkait penandatanganan kontrak LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 2.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ahok sempat memenuhi panggilan KPK pada Kamis (9/1/2025). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus LNG Pertamina.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan saat memasuki Gedung KPK.
Ahok menambahkan, ketika masih menjabat Komisaris Utama Pertamina, ia menemukan sejumlah kasus yang kemudian dilaporkan ke Kementerian BUMN.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita juga bersurat ke Kementerian BUMN waktu itu,” ucapnya.
















































































































Komentar Terbaru