Namun, kesepakatan impor beras dari AS memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah mempertanyakan makna swasembada jika pemerintah membuka keran impor.
“Kalau selama ini berupaya tidak impor demi glorifikasi ketahanan pangan, sekarang keran dibuka, lalu apa artinya swasembada bagi pemerintah?” ujarnya.
Said juga menyoroti potensi kerugian bagi petani kecil, terutama jika impor beras khusus bocor ke pasar umum atau menekan harga produk domestik seperti beras ketan hitam dari petani Subang.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut impor ini “mencoreng” reputasi pemerintah di mata publik.
Meski jumlahnya kecil, langkah tersebut menunjukkan kurangnya kedaulatan pangan sejati, apalagi jika kebijakan didikte kepentingan luar negeri.
Khudori menekankan bahwa pemerintah seharusnya memiliki otoritas penuh demi kepentingan nasional, bukan sekadar menjaga hubungan baik dengan AS.
Program food estate juga menjadi sorotan dalam kritik ini. Pemerintah mendorong ekstensifikasi pertanian dengan membuka lahan hingga 20 juta hektare untuk lumbung pangan dan energi.
Salah satu proyek besar berada di Merauke, Papua Selatan, yang mengancam 2,47 juta hektare hutan alam, lahan basah, dan sabana.
Greenpeace Indonesia menyebutnya sebagai proyek deforestasi terbesar di dunia, dengan risiko terhadap ekosistem dan budaya masyarakat adat seperti suku Malind Anim.
Secara historis, impor beras Indonesia dalam lima tahun terakhir memang didominasi beras khusus dan industri (bukan beras konsumsi umum).
Pada 2020–2022, impor berkisar 350.000–430.000 ton per tahun. Angka melonjak pada 2023 (3,06 juta ton) dan 2024 (4,52 juta ton), tapi turun drastis menjadi 364.300 ton pada 2025, mayoritas untuk keperluan industri seperti tepung, bihun, dan pakan.
Indonesia juga tidak pernah mengimpor beras dari AS dalam lima tahun terakhir sebelum kesepakatan ini.
Pemerintah menegaskan bahwa impor beras khusus tidak mengorbankan petani lokal karena varietas tersebut (seperti basmati atau japonica) tidak diproduksi secara signifikan di dalam negeri dan diatur ketat berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional No.2/2023.
Namun, kritik tetap muncul terkait risiko kompetisi tidak sehat, terutama karena banyak negara pengekspor memberikan subsidi besar kepada petaninya.
Secara keseluruhan, kesepakatan ini mencerminkan dilema antara diplomasi perdagangan internasional dan komitmen ketahanan pangan nasional.
Pemerintah memandangnya sebagai langkah win-win untuk hubungan bilateral, sementara pengamat dan kelompok masyarakat sipil melihatnya sebagai tanda bahwa swasembada masih rapuh dan program food estate belum sepenuhnya berhasil mengatasi ketergantungan impor.

















































































































Komentar Terbaru