Rektor meyakini kepakaran kelima profesor baru ini akan berkontribusi maksimal dalam memecahkan berbagai persoalan bangsa. Ia menekankan bahwa dalam konteks USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), peran profesor menjadi semakin krusial.
“Kepakaran yang dimiliki para profesor USK merupakan aset strategis yang dapat dioptimalkan untuk menciptakan sumber-sumber pendapatan baru bagi universitas. Langkah ini bukan semata orientasi finansial, melainkan bagian dari upaya memperkuat kemandirian institusi,” tegas Prof. Mirza.
Sebagai langkah konkret mendorong kemandirian tersebut, Rektor mengumumkan kebijakan skema revenue sharing atau berbagi pendapatan di lingkungan USK dengan komposisi 60 persen untuk fakultas dan 40 persen untuk universitas.
“Pembagian ini bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan instrumen kebijakan yang bertujuan untuk memacu fakultas agar lebih proaktif dan inovatif dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan memperkuat peran USK sebagai perguruan tinggi yang adaptif, produktif, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Rektor. []
















































































































