Selain itu, KPK juga mengidentifikasi adanya duplikasi bantuan. Sejumlah penerima KIP Kuliah diketahui juga menerima beasiswa lain secara bersamaan. Kondisi ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2021 yang mengungkap adanya duplikasi bantuan di sejumlah daerah.
Duplikasi tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi dan integrasi data antarlembaga, sehingga membuka ruang ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, KPK menilai tata kelola program KIP Kuliah perlu segera dibenahi secara menyeluruh.
Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah reformasi regulasi dan tata kelola, khususnya pada jalur usulan masyarakat yang dinilai paling rentan terhadap intervensi dan konflik kepentingan.
KPK juga mendorong penyusunan pedoman verifikasi yang lebih ketat, disertai dengan alokasi anggaran khusus agar proses pengecekan dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui verifikasi lapangan.
Di sisi teknologi, KPK merekomendasikan pembaruan arsitektur Sistem Informasi Manajemen KIP Kuliah guna meningkatkan transparansi, akurasi data, serta meminimalkan potensi manipulasi.
Selain itu, penguatan koordinasi antarlembaga juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya duplikasi bantuan dan memastikan integrasi data berjalan optimal.
Pada aspek pengawasan, KPK menekankan perlunya penerapan mekanisme pengawasan berlapis yang disertai sanksi tegas terhadap pelanggaran.
KPK menilai tanpa pembenahan menyeluruh, berbagai celah yang ada berpotensi terus dimanfaatkan dan menghambat tujuan utama program, yakni memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui lima rekomendasi tersebut, KPK mendorong agar program KIP Kuliah dapat dijalankan secara lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
















































































































