UPDATE

ACEH
ACEH

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Kanopi Pedagang yang Menjorok ke Jalan

BANDA ACEH — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar meminta para pedagang tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan dan fasilitas umum. Imbauan itu disampaikan saat penertiban lanjutan bangunan liar di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kamis, 23 April 2026.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, mengatakan para pedagang diharapkan mematuhi aturan dan tidak kembali memasang atau memperpanjang kanopi di lokasi yang telah ditertibkan.

“Kami harap seluruh pedagang agar tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan, karena hal tersebut melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Suhaimi.

Ia menjelaskan, sebagian besar lapak utama sebelumnya telah dibongkar. Namun, masih ditemukan sejumlah bangunan tambahan seperti kanopi dan rangka besi yang belum ditertibkan sehingga dilakukan tindakan lanjutan.

“Masih ada konstruksi tambahan seperti kanopi dan rangka besi yang menjorok ke fasilitas umum. Ini yang kita tertibkan hari ini agar kawasan tetap tertata dan tidak mengganggu pengguna jalan,” katanya.

Penertiban difokuskan pada pembongkaran bagian tambahan bangunan seperti kanopi, atap seng, serta rangka besi yang dinilai melanggar dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Muspika Baitussalam dan aparat POM mengedepankan pendekatan persuasif. Pedagang diberikan pemahaman terkait dasar hukum penertiban serta kesempatan untuk mengamankan barang dagangan sebelum pembongkaran dilakukan.

Selain itu, pengamanan oleh personel dilakukan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Secara umum, situasi di lokasi penertiban berlangsung kondusif tanpa kendala berarti.

Suhaimi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama,” ujarnya.

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. []

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.