UPDATE

ACEH
ACEH

Aceh Besar Dorong Aparatur Gampong Cegah Sengketa Tanah Sejak Dini

BANDA ACEH — Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Farhan AP, membuka kegiatan Pembinaan Pertanahan bagi Imuem Mukim Gelombang II Tahun 2026 di Ilona Boutique Hotel, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para imuem mukim, keuchik, perangkat gampong, serta unsur kecamatan sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap aturan pertanahan dan mencegah konflik agraria di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Farhan menegaskan bahwa pembinaan ini sangat penting mengingat banyaknya persoalan tanah yang berujung sengketa hingga ke pengadilan, bahkan dipicu oleh hal-hal yang dianggap sepele.

“Banyak kasus tanah yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Permasalahan kecil di gampong, jika tidak dipahami dengan baik, bisa berkembang menjadi konflik besar bahkan sampai ke ranah hukum,” ujar Farhan dalam keterangan resmi.

Ia mencontohkan berbagai kasus yang kerap terjadi di masyarakat, seperti jual beli tanah tanpa kehadiran pemilik sah, pengelolaan tanah tanpa kejelasan administrasi, hingga persoalan warisan dan wakaf yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Farhan juga menyoroti persoalan tanah di wilayah terdampak tsunami yang hingga kini masih menyisakan masalah, khususnya terkait tanah wakaf yang dulu belum dipahami secara administrasi maupun hukum.

Menurutnya, peran imuem mukim, keuchik, serta perangkat gampong sangat strategis sebagai garda terdepan dalam penyelesaian persoalan pertanahan di masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak harus selalu di kantor dan tidak terbatas pada jam kerja. Aparatur gampong harus proaktif, memahami aturan, dan mampu memberikan solusi kepada masyarakat,” tegasnya.

Farhan juga menekankan pentingnya peran camat dalam urusan pertanahan. Ia menyebutkan bahwa camat di Aceh Besar masih memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), sehingga harus memahami prosedur hukum secara baik.

“Camat wajib tahu, karena memiliki peran sebagai PPATS. Kesalahan kecil dalam pembuatan akta bisa berdampak besar dan berujung pada proses hukum,” katanya.

Ia turut berbagi pengalaman saat menjabat sebagai camat, di mana pernah menghadapi perkara hukum terkait akta jual beli tanah. Menurutnya, kehadiran para pihak saat penandatanganan akta menjadi hal mutlak untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari.

“Kalau para pihak tidak hadir saat penandatanganan, itu yang berbahaya. Tapi jika prosedur dijalankan dengan benar, kita bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tambahnya.

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.